Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Barat Martunis M Yusuf mengatakan, untuk pencairan dana BOS ke sekolah negeri akan disalurkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) dan bendaharawan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sedangkan untuk penyaluran ke sekolah swasta akan disalurkan secara langsung oleh DPPKAD ke sekolah-sekolah swasta yang bersangkutan dalam bentuk hibah. “Proses pencairannya akan dituangkan dalam naskah perjanjian daerah,” ujar Martunis.
Proses pencairan akan dilakukan per triwulan atau empat kali dalam setahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Khusus untuk pencairan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2011 nanti. “Setiap triwulan akan dicairkan sebesar 25 persen,” jelasnya. Sementara triwulan kedua, ketiga, dan keempat harus sudah dicairkan setiap tanggal 7.
Perubahan mekanisme pencairan ini menimbulkan kebingungan bagi sejumlah sekolah. Mengingat sebelum pencairan dana BOS masing-masing sekolah harus mempunyai rencana kerja anggaran (RKA) sendiri-sendiri. Padahal penyusunan RKA tersebut harus dilakukan oleh tenaga profesional dan melalui proses penghitungan keuangan selama satu tahun.terkait masalah ini.
No comments:
Post a Comment