Tuesday, August 31, 2010

PENGELOLAAN DAN REHABILITASI SUMBERDAYA LAMUN (Seagrass)



















PENGELOLAAN DAN REHABILITASI SUMBERDAYA LAMUN (Seagrass)


Padang Lamun di Indonesia yang diperkirakan seluas sekitar 30.000 km2 mempunyai peran penting sebagai habitat ikan dan berbagai biota lainnya. Berbagai jenis ikan yang bernilai ekonomi penting menjadikan padang lamun sebagai tempat mencari makan, berlindung, bertelur, memijah dan sebagai daerah asuhan. Padang lamun juga berperan penting untuk menjaga kestabilan garis pantai. Dalam perkembangannya banyak daerah lamun yang telah mengalami gangguan atau kerusakan karena gangguan alam ataupun karena aktivitas manusia. Gangguan atau tekanan oleh aktivitas manusia yang berlangsung terus menerus menimbulkan dampak yang lebih besar. Akar masalah perusakan padang lamun antara lain karena ketidak-tahuan masyarakat, kemiskinan, keserakahan, lemahnya perundangan dan penegakan hukum. Oleh karena itu pengelolaan padang lamun harus mengatasi masalah mendasar itu dalam upaya rehabilitasi padang lamun. Rehabilitasi padang lamun dapat di lakukan dengan dua pendekatan yakni: rehabilitasi lunak dan rehabilitasi keras. Rehabilitasi lunak lebih ditekankan pada pengendalian perilaku manusia yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan, misalnya melalui kampanye penyadaran masyarakat (public awareness), pendidikan, pengembangan mata pencaharian alternatif, pengembangan Daerah Perlindungan Padang Lamun, pengembangan peraturan dan perundangan, dan penegakan hukum secara konsisten. Rehabilitasi keras mencakup kegiatan rehabilitasi langsung di lapangan seperti transplantasi lamun. Dibandingkan dengan ekosistem terumbu karang dan mangrove, ekosistem lamun belum banyak mendapat perhatian
Ini disebabkan karena ekosistem lamun selama ini sering disalah-pahami sebagai lingkungan yang tidak banyak memberi manfaat nyata bagi manusia. Di Indonesia baru setelah tahun 2000-an perhatian pada lamun mulai berkembang seiring dengan mulai berkembangnya pengetahuan tentang peran lamun.
Potensi lamun
Luas padang lamun di Indonesia diperkirakan sekitar 30.000 km2 yang dihuni oleh 13 jenis lamun. Suatu padang lamun dapat terdiri dari vegetasi tunggal yakni tersusun dari satu jenis lamun saja ataupun vegetasi campuran yang terdiri dari berbagai jenis lamun. Di setiap padang lamun hidup berbagai biota lainnya yang berasosiasi dengan lamun, yang keseluruhannya terkait dalam satu rangkaian fungsi ekosistem.
Lamun juga penting bagi perikanan, karena banyak jenis ikan yang mempunyai nilai ekonomi penting, hidup di lingkungan lamun. Lamun dapat befungsi sebagai tempat ikan berlindung, memijah dan mengasuh anakannya, dan sebagai tempat mencari makan. Selain ikan, beberapa biota lainnya yang mempunyai nilai ekonomi juga dapat dijumpai hidup di padang lamun seperti teripang, keong lola (Trochus), udang dan berbagai jenis kerang-kerangan. Beberapa hewan laut yang sekarang makin terancam dan telah dilindungi seperti duyung (dugong) dan penyu (terutama penyu hijau) makanannya terutama teridiri dari lamun. Lamun juga mempunyai hubungan interkoneksi dengan mangrove dan terumbu karang sehingga diantara ketiganya dapat terjadi saling pertukaran energi dan materi.
Dilihat dari aspek pertahanan pantai, padang lamun dengan akar-akarnya yang mencengkeram dasar laut dapat meredam gerusan gelombang laut hingga padang lamun dapat mengurangi dampak erosi. Padang lamun juga dapat menangkap sedimen hingga akan membantu menjaga kualitas air.
Gangguan dan ancaman terhadap lamun
Meskipun lamun kini diketahui mempunyai banyak manfaat, namun dalam kenyataannya lamun menghadapi berbagai gangguan dan ancaman. Gangguan dan ancaman terhadap lamun pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua golongan yakni gangguan alam dan gangguan dari kegiatan manusia (antropogenik).
Gangguan alam
Fenomena alam seperti tsunami, letusan gunung api, siklon, dapat menimbulkan kerusakan pantai, termasuk juga terhadap padang lamun. Tsunami yang dipicu oleh gempa bawah laut dapat menimbulkan gelombang dahsyat yang menghantam dan memorak-perandakan lingkungan pantai, seperti terjadi dalam tsunami Aceh (2004).
Gempa bumi, seperti gempa bumi Nias (2005) mengangkat sebagian dasar laut hingga terpapar ke atas permukaan dan menenggelamkan bagian lainnya lebih dalam. Debu letusan gunung api seperti letusan Gunung Tambora (1815) dan Krakatau (1883) menyelimuti perairan pantai sekitarnya dengan debu tebal, hingga melenyapkan padang lamun di sekitarnya.
Siklon tropis dapat menimbulkan banyak kerusakan pantai terutama di lintang 10 - 20o Lintang Utara maupun Selatan, seperti yang sering menerpa Filipina dan pantai utara Australia. Kerusakan padang lamun di pantai utara Australia karena diterjang siklon sering dilaporkan. Indonesia yang berlokasi tepat di sabuk katulistiwa, bebas dari jalur siklon, tetapi dapat menerima imbas dari siklon daerah lain. Siklon Lena (1993) di Samudra Hindia misalnya, lintasannya mendekati Timor dan menimbulkan kerusakan besar pada lingkungan pantai di Maumere.
Selain kerusakan fisik akibat aktivitas kebumian, kerusakan lamun karena aktivitas hayati dapat pula menimbulkan dampak negatif pada keberadaan lamun. Sekitar 10 – 15 % produksi lamun menjadi santapan hewan herbivor, yang kemudian masuk dalam jaringan makanan di laut. Di Indonesia, penyu hijau, beberapa jenis ikan, dan bulubabi, mengkonsumsi daun lamun. Duyung tidak saja memakan bagian dedaunannya tetapi juga sampai ke akar dan rimpangnya.
Gangguan dari aktivitas manusia
Pada dasarnya ada empat jenis kerusakan lingkungan perairan pantai yang disebabkan oleh kegiatan manusia, yang bisa memberikan dampak pada lingkungan lamun:
a.Kerusakan fisik yang menyebabkan degradasi lingkungan, seperti penebangan mangrove, perusakan terumbu karang dan atau rusaknya habitat padang lamun;
b.Pencemaran laut, baik pencemaran asal darat, maupun dari kegiatan di laut;
c.Penggunaan alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan;
d.Tangkap lebih, yakni eksploitasi sumberdaya secara berlebihan hingga melewati kemampuan daya pulihnya karang dari padang lamun untuk bahan konstruksi, atau untuk membuka usaha budidaya rumput laut.
Demikian pula terjadi di Teluk Lampung. Di Bintan (Kepulauan Riau) pembangunan resor pariwisata di pantai banyak yang tak mengindahkan garis sempadan pantai, pembangunan resor banyak mengorbankan padang lamun.
Kerusakan fisik
Kerusakan fisik terhadap padang lamun telah dilaporkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di Pulau Pari dan Teluk Banten, kerusakan padang lamun disebabkan oleh aktivitas perahu-perahu nelayan yang mengeruhkan perairan dan merusak padang lamun. Reklamasi dan pembangunan kawasan industri dan pelabuhan juga telah melenyapkan sejumlah besar daerah padang lamun seperti terjadi di Teluk Banten. Di Teluk Kuta (Lombok) penduduk membongkar karang-
Pencemaran laut
Pencemaran laut dapat bersumber dari darat (land based) ataupun dari kegiatan di laut (sea based). Pencemaran asal darat dapat berupa limbah dari berbagai kegiatan manusia di darat seperti limbah rumah tangga, limbah industri, limbah pertanian, atau pengelolaan lahan yang tak memperhatikan kelestarian lingkungan seperti pembalakan hutan yang menimbulkan erosi dan mengangkut sedimen ke laut. Bahan pencemar asal darat dialirkan ke laut lewat sungai-sungai atau limpasan (runoff).
Masukan hara (terutama fosfat dan nitrat) ke perairan pantai dapat menyebabkan eutrofikasi atau penyuburan berlebihan, yang mengakibatkan timbulnya ledakan populasi plankton (blooming) yang mengganggu pertumbuhan lamun. Epiffit yang hidup menempel di permukaan daun lamun juga dapat tumbuh kelewat subur dan menghambat pertumbuhan lamun. Kegiatan penambangan didarat, seperti tambang bauksit di Bintan, limbahnya terbawa ke pantai dan merusak padang lamun di depannya.
Pencemaran dari kegiatan di laut dapat terjadinya misalnya pada tumpahan minyak di laut, baik dari kegiatan perkapalan dan pelabuhan, pemboran, debalasting muatan kapal tanker. Bencana yang amat besar terjadi saat kecelakaan tabrakan atau kandasnya kapal tanker yang menumpahkan muatan minyaknya ke perairan pantai, seperti kasus kandasnya supertanker Showa Maru yang merusak perairan pantai Kepuluan Riau.
Penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan
Beberapa alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan dapat menimbulkan kerusakan pada padang lamun seperti pukat harimau yang mengeruk dasar laut. Penggunaan bom dan racun sianida juga ditengarai menimbulkan kerusakan padang lamun. Di Lombok Timur dilaporkan kegiatan perikanan dengan bom dan racun yang menyebabkan berkurangnya kerapatan dan luas tutupan lamun.
Tangkap lebih
Salah satu tekanan berat yang menimpa ekosistem padang lamun adalah tangkap lebih (over fishing), yakni eksploitasi sumberdaya perikanan secara berlebihan hingga melampaui kemampuan ekosistem untuk segera memulihkan diri. Tangkap lebih bisa terjadi pada ikan maupun hewan lain yang berasosiasi dengan lamun. Banyak jenis ikan lamun yang kini semakin sulit dicari, dan ukurannya pun semakin kecil.
Demikian pula teripang pasir (Holothuria scabra), dan keong lola (Trochus) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, sekarang sudah sangat sulit dijumpai dalam alam. Duyung yang hidupnya bergantung sepenuhnya pada lamun kini telah menjadi hewan langka yang dilindungi, demikian pula dengan penyu, terutama penyu hijau.
Akar masalah pengelolaan
Merujuk pada gangguan atau kerusakan padang lamun seperti disebut di atas, maka perlulah diidentifikasi akar masalahnya.
Pada dasarnya manusia tak dapat mengontrol dan mengelola fenomena alam seperti tsunami, gempa, siklon. Kita hanya bisa melakukan mitigasi atau penanggulangan akibat yang ditimbulkannya. Di samping itu alam juga mempunyai ketahanan (resilience) dan mekanismenya sendiri untuk memulihkan dirinya dari gangguan sampai batas tertentu.
Dalam pengelolaan padang lamun, yang terpenting adalah mengenali terlebih dahulu akar masalah rusaknya padang lamun yang pada dasarnya bersumber pada perilaku manusia yang merusaknya. Berdasar acuan tersebut maka akar masalah terjadinya kerusakan padang lamun dapat dikenali sebagai berikut:
1.Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang lamun dan perannya dalam lingkungan.
2.Kemiskinan masyarakat
3.Keserakahan mengeksploitasi sumberdaya laut;
4.Kebijakan pengelolaan yang tak jelas;
5.Kelemahan perundangan
6.Penegakan hukum yang lemah

Pendekatan Masalah Dalam Pengelolaan

Pendidikan. Pendidikan mengenai lingkungan termasuk pentingnya melestarikan lingkungan padang lamun. Pendidikan dapat disampaikan lewat jalur pendidikan formal dan non-formal
Pengembangan riset. Riset diperlukan untuk mendapatkan informasi yang akurat untuk mendasari pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan.
Mata pencaharian alternatif. Perlu dikembangkan berbagai kegiatan untuk mengembangkan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang lebih sejahtera lebih mudah diajak untuk menghargai dan melindungi lingkungan.
Pengikut sertaan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan lingkungan dapat memberi motivasi yang lebih kuat dan lebih menjamin keberlanjutannya. Kegiatan bersih pantai dan pengelolaan sampah misalnya merupakan bagian dari kegiatan ini.
Pengembangan Daerah Pelindungan Padang Lamun (segrass sanctuary) berbasis masyarakat. Daerah Perlindungan Padang Lamun (DPPL) merupakan bank sumberdaya yang dapat lebih menjamin ketersediaan sumberdaya ikan dalam jangka panjang. DPPL berbasis masyrakat lebih menjamin keamanan dan keberlanjutan DPPL.
Peraturan perundangan. Pengembangan pengaturan perundangan perlu dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak meninggalkan kepentingan masyarakat luas. Keberadaan hukum adat, serta kebiasaan masyarakat lokal perlu dihargai dan dikembangkan.
Penegakan hukum secara konsisten. Segala peraturan perundangan tidak akan ada manfaatnya bila tidak dapat ditegakkan secara konsisten. Lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum perlu diperkuat, termasuk lembaga-lembaga adat.

Kawasan konservasi laut Pelestarian Sumberdaya Masa Depan

Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang diakui memiliki keanekaragaman hayati yang berupa flora dan fauna yang sangat tinggi dan beragam. Dengan luas perairan laut sekitar 5,1 juta km2, Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam laut yang cukup beranekaragam mulai dari ekosistem padang lamun, estuari, mangrove, terumbu karang, ikan karang, dan biota laut lainnya. Dalam pengelolaan sumberdaya tersebut diperlukan suatu pengelolaan yang baik guna potensi tersebut selalu berada pada kondisi yang berkelanjutan dan lestari.
Untuk menjaga agar keanekaragaman sumberdaya laut tersebut tidak mengalami kepunahan dan senantiasa mendukung pendapatan serta devisa bagi negara guna menopang pembangunan dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan hidup untuk masa kini maupun yang akan datang, pemerintah antara lain telah menetapkan wilayah-wilayah tertentu yang merupakan perwakilan keanekaragaman jenis sumberdaya hayati laut, keutuhan sumber plasmah nutfah, keseimbangan ekosistem, serta keunikan dan keindahan alamnya sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) perairan laut.
Sampai dengan saat ini, pemerintah telah menyisihkan seluas 4.519.277 ha KSA dan KPA perairan laut, yang tersebar pada 27 lokasi di 13 provinsi, dan 783.503,81 KSA dan KPA perairan laut yang merupakan perluasan dari KSA dan KPA darat yang tersebar pada 12 lokasi di 7 provinsi. Dari seluas 4.519.277 ha KSA dan KPA perairan laut, 3.761.574 ha (7 lokasi) diantaranya adalah kawasan taman nasional (Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, 2002).
Selain penentuan KSA dan KPA, ada juga kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah bekerja sama dengan masyarakat untuk melestarikan keanekaragaman sumberdaya laut yaitu kawasan konservasi laut (KKL). Kawasan konservasi laut adalah suatu daerah di laut yang ditetapkan untuk melestarikan sumber daya laut. Di daerah tersebut diatur zona-zona untuk mengatur kegiatan yang dapat dan tidak dapat dilakukan, misalnya pelarangan kegiatan seperti penambangan minyak dan gas bumi, perlindungan ikan, biota laut lain dan ekologinya untuk menjamin perlindungan yang lebih baik. (Committee on the Evaluation, Design, and Monitoring of Marine Reserves and Protected Areas in the United States, National Research Council, 2001). Sedangkan IUCN mendefinisikan KKL mencakup perairan pasang surut, termasuk flora dan fauna di dalamnya, dan penampakan sejarah serta budaya, yang dilindungi secara hukum atau cara lain yang efektif, untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan di sekitarnya.
Kawasan Konservasi Laut yang terlindungi dengan baik, secara ekologis akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut (dalam kaitannya dengan perikanan):
(1) perbaikan habitat dan pemijahan berlangsung secara alami; (2) meningkatnya jumlah stok induk;
(3) ukuran (body size) dari stok induk yang lebih besar; dan
(4) telur, larva, dan recruitment hasil reproduksi relatif lebih banyak.
Sebagai akibatnya, terjadi kepastian dan keberhasilan pemijahan pada wilayah Kawasan Konservasi Laut. Keberhasilan pemijahan di dalam wilayah Kawasan Konservasi Laut dibuktikan memberikan dampak langsung pada perbaikan stok sumberdaya perikanan di luar wilayah Kawasan Konservasi laut (Gell & Roberts, 2002; PISCO, 2002). Peran Kawasan Konservasi adalah melalui: (1) ekspor telur dan larva ke luar wilayah KKL yang menjadi wilayah fishing ground nelayan; (2) kelompok recruit; (3) penambahan stok yang siap diambil di dalam wilayah penangkapan. Indikator keberhasilan yang bisa dilihat adalah peningkatan hasil tangkapan nelayan di luar Kawasan Konservasi beberapa saat setelah dilakukan penerapan KKL secara konsisten. Definisi dari Kawasan Konservasi Laut (KKL) adalah sebagai suatu wilayah di laut dengan batas geografis yang tegas dan jelas, ditetapkan untuk dilindungi melalui perangkat hukum atau aturan mengikat lainnya, dengan tujuan konservasi sumberdaya hayati dan kegiatan perikanan yang berkelanjutan di sekitar (luar) wilayah KKL (Ward, T.J., Heinemann, D., & Evans, N., 2001).

Kebanyakan peneliti dan praktisi di lapangan memperhatikan perubahan (peningkatan) hasil tangkapan setelah 5 tahun, tergantung dari ukuran dan pengaruh Kawasan Konservasi Laut secara ekologis. Dari seluruh uraian tersebut di atas, maka beberapa hal yang bisa diambil adalah sebagai berikut:
(1) manajemen perikanan sering gagal sehingga over- fishing terus berlanjut dan hasil tangkapan nelayan menurun;
(2) Kawasan Konservasi Laut merupakan alternative yang bisa diharapkan berdampak positif terhadap hasil tangkapan nelayan di sekitar (luar) Kawasan Konservasi;
(3) Kawasan Konservasi berperan dalam ekspor telur dan larva, pembaharuan kelompok umur baru (recruit), atau pembaharuan stok yang siap dieksploitasi;
(4) Kawasan Konservasi dianggap berdampak nyata dalam pengelolaan perikanan melalui indicator peningkatan hasil tangkapan nelayan.
Kawasan Konservasi Laut akan selalu memberikan recruitment atau stok baru bagi wilayah penangkapan di luar kawasan melalui ‘spill over’. Dalam kaitannya dengan mekanisme spill over atau pembaharuan, rancangan Kawasan Konservasi yang baik adalah jika ukuran Kawasan Konservasi sedemikian rupa sehingga jumlah spill over (emigrasi) sama atau setara dengan besarnya pembaharuan di dalam kawasan konservasi. Sedangkan perikanan tangkap mendapat manfaat optimal dari keberadaan Kawasan Konservasi jika laju eksploitasi sama dengan laju emigrasi (spill over) dari dalam kawasan. Pada dasarnya, laju eksploitasi tidak akan pernah melebihi laju emigrasi recruitment dari dalam kawasan. Dengan tingkat atau level manfaat Kawasan Konservasi Laut terhadap perikanan sekitarnya diukur dari besarnya produksi surplus dari Kawasan Konservasi yang melakukan emigrasi ke luar kawasan. Semakin besar ukuran kawasan konservasi dan mencakup kelengkapan ekosistem, maka laju emigrasi umumnya semakin tinggi.
Jika Kawasan Konservasi berukuran kecil, sering terjadi bahwa laju emigrasi (spill over) lebih tinggi dibandingkan dengan laju pembaharuan di dalam kawasan konservasi (Source: Christie, White & Deguit 2002). Hal ini disebabkan karena setiap recruit mempunyai peluang melakukan migrasi dan masuk ke dalam wilayah penangkapan nelayan dengan mudah. Jika hal itu terjadi maka setiap recruit mempunyai peluang tertangkap lebih besar di luar wilayah Kawasan Konservasi dan pergantian stok induk menjadi berkurang.Ukuran Kawasan Konservasi Laut yang ada saat ini sangat bervariasi dan tidak ada ketentuan baku yang menentukan ukuran Kawasan Konservasi yang cukup baik. Pada dasarnya, semakin besar ukuran Kawasan Konservasi, maka akan semakin tinggi manfaatnya ditinjau dari perlindungan keanekaragaman sumberdaya hayati. Namun dengan memperhatikan keuntungannya terhadap perikanan komersial, maka ukuran yang dianggap optimal adalah sekitar  30% dari total wilayah perairan

Rekomendasi yang disampaikan PCI (2001) kepada Departemen Kelautan dan Perikanan menyarankan ukuran Kawasan Konservasi Laut di Indonesia sekitar 10% dari total panjang garis pantai 81.000 km dan 5,8 juta km2 laut Indonesia.


Penerapan Kawasan Konservasi Laut di Indonesia kemungkinan besar akan mendapat tantangan yang cukup kuat dari berbagai stakeholder, terutama yang berhubungan secara langsung dengan pengguna sumberdaya laut. Hal ini disebabkan oleh:
(1) penerapan Kawasan Konservasi Laut dianggap akan membatasi wilayah penangkapan nelayan melalui pengurangan fishing ground antara 10 – 30% dari luas sebelumnya;
(2) Kehilangan ekonomi jangka (short-term economic losses) sebagai akibat dari pembatasan wilayah operasi penangkapan;
(3) Kawasan Konservasi Laut sebagai alat untuk memperbaiki pengelolaan perikanan masih sangat baru dan belum diketahui secara luas oleh kalangan masyarakat nelayan, sehingga mereka belum merasakan dampaknya secara langsung;
(4) Belum meluasnya kesadaran masyarakat akan keuntungan ekonomi jangka panjang dari keberadaan Kawasan Konservasi Laut; dan
(5) tidak terlibatnya stakeholder dari generasi mendatang yang juga mendapat hak untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada saat ini secara berkelanjutan

No comments:

Post a Comment