Monday, December 7, 2009

Uang Negara Rp 689 M Raib Akibat Korupsi Pengadaan Barang & Jasa







Rabu, 02/12/2009
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 689,195 milliar. Jumlah tersebut dihitung dari kasus yang ditangani KPK sejak 2005-2009.

"Data perkara dari tahun 2005 sampai dengan 2009 adanya kerugian sebesar Rp 689,195 milliar," ujar Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean saat jumpa pers dalam acara Konferensi Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Balai Kartini, Jl Gatot Soebroto, Jaksel, Rabu (2/12/2009).

Menurut Tumpak, jumlah kerugian negara tersebut dihitung setelah ada putusan hukum yang tetap. Tercatat ada 50 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang telah diusut KPK.

"Nilai rata-rata kerugian negara 35 persen dari total nilai proyek (anggaran) Rp 1,9 trilliun," jelasnya.

Maraknya kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dikarenakan sistem pengadaan yang tertutup dan tidak akuntabel. Kerugian negara ini karena tindak pidana di bidang pengadaan barang dan jasa biasanya karena proses penunjukkan langsung.

Korupsi pengadaan barang, 94 persen karena modus penunjukan langsung atau Rp 647 milliar. Sedangkan karena kasus mark up atas harga pengadaan sarana sebesar 6 persen atau Rp 41,3 milliar.

"Belajar dari pengalaman maka diperlukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa," tandasnya.

(ape/ndr)

No comments:

Post a Comment