Thursday, December 31, 2009

ICW Minta KPK 2010 Tidak Seperti "Siput"

Kamis, 31 Desember 2009
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menginginkan agar kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010 tidak seperti siput yang lambat dan tidak cekatan.

Siaran pers dari ICW yang diterima ANTARA di Jakarta Kamis menyebutkan, KPK direkomendasikan agar melakukan pembenahan internal, yang dimulai dari jajaran Direktorat Penindakan KPK yang merupakan titik kunci yang berpotensi membuat KPK "dibajak dari dalam" sehingga membuat kerja KPK lamban.

Selain itu, ICW juga meminta agar KPK melakukan evaluasi khusus dan perbaikan strategi penindakan perkara korupsi serta menuntaskan kasus yang belum tuntas karena "macet".

ICW merekomendasikan tiga kasus yang paling prioritas untuk diselesaikan KPK pada 2010 yaitu kasus Anggodo Widjojo, kasus dugaan suap sebagaimana yang disampaikan Agus Condro, dan kasus Bank Century.

LSM itu juga menginginkan KPK memprioritaskan bidang penindakan daripada pencegahan, dan memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi dengan memberlakukan seragam kasus KPK pada tersangka kasus korupsi.

Tahun 2009, menurut ICW, merupakan tahun yang paling berat yang dihadapi KPK karena terdapat sejumlah upaya pelemahan KPK seperti tindakan rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra serta rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penyadapan yang dinilai banyak kalangan akan melemahkan kewenangan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers laporan akhir tahun 2009 di Jakarta, Selasa (29/12), menyatakan, KPK pada 2010 mendatang akan menangani indikasi tindak pidana korupsi pada sektor keuangan.

Bibit memaparkan KPK berencana menindak dan mengungkap dugaan praktik korupsi pada sektor keuangan termasuk pasar modal pada tahun 2010, selain mengungkap kasus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.

"Pada 2010, KPK tidak hanya menangani kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa tetapi akan menangani pada sektor keuangan," katanya.

Ia menuturkan, selama ini KPK menangani kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa karena sebagian besar praktik korupsi terjadi pada sektor tersebut sehingga lembaga penegak hukum itu konsen terhadap penanganan kasus pada bidang barang dan jasa.

KPK juga akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan guna sinergitas penanganan kasus korupsi.
(*)

No comments:

Post a Comment