Thursday, December 17, 2009

Kejati Sebarkan Poster 3 DPO Korupsi











Kejati Sebarkan Poster 3 DPO Korupsi
Rabu, 9 Desember 2009
Laporan Rino Syahril

PEKANBARU, TRIBUN -Bersempena memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (9/12) menempel dan menyebarkan photo tiga buronan korupsi yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka menjadi DPO sejak beberapa tahun lalu.

Tiga buronan korupsi asal Riau tersebut yakni mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas, mantan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Rohul, EH Daulay dan mantan Direktur PT. Siak Zamrud Pusako, Nader Taher.

Ketiga DPO ini juga sudah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Ramlan Zas diburu karena kasus korupsi dana tak terduga APBD Rohul senilai Rp 9,5 miliar dan divonis hukuman 1,3 tahun. DPO EH Daulay juga sudah divonis MA dengan hukuman enam tahun penjara dalam perkara korupsi senilai Rp 50 miliar. Sedangkan Nader Taher MA dijatuhi vonis 14 tahun pe









Kamis, 10 Desember 2009
Kejari Terus Buru Tiga Koruptor Rohul

Kejari Pasirpangaraian terus buru tiga buronan koruptor mantan pejabat Rokan Hulu. Foto dan intelijen pun disebar.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian terus memburu keberadaan 3 koruptor Rokan Hulu (Rohul) yang sampai kini beredaaannya belum ditemukan. Bahkan pihak Kejari, sudah menyebarkan informen dan intelejen, memburu ke tiga pelaku koruptor asal Rohul.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pengaraian, Abdul Wahab Arief dalam wawancaranya dengan Riauterkini, Kamis (10/12) menyatakan, ketiga koruptor asal Rohul yang kini terus diburu yakni mantan Bupati Rohul H Ramlan Zas, mantan Kadis Kimpraswil Rohul E.H Daulay dan Mantan Kades Tapung Jaya M Yusuf yang kabur dari Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.

Menurut Kajari, Ramlan Zas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan karena menghilang saat divonis penjara 1 tahun 6 bulan Ramlan Zas oleh hakim PN Pasir Pengaraian,dan dikuatkan putusan MA RI. Ramlan Zas diadili, karena terlibat kasus korupsi APBD Rohul 2003 dari dana tak tersangka sebesar Rp.3,6 miliar saat masih menjabat Bupati Rohul. Bahkan wajah Ramlan Zas sendiri, termasuk dalam gambar poster DPO yang dikeluarkan Jaksa Agung RI.

Selain Ramlan Zas, mantan Kadis Kimpraswil E.H Daulay divonis 6 tahun penjara oleh hakim PN Pasir Pengaraian dan di kuatkan putusan MA RI.E.H Daulay yang sampai kini buron, karena melakukan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul tahun 2001 sebesar Rp.18 miliar.Bahkan wajah E.H Daulay juga masuk di poster yang disebarkan Kejagung, termasuk wajah koruptor Nadher Taher Dirut PT Siak Zamrut.

”Selain Ramlan Zas dan E.H Daulay, kita juga tengah memburu M Yusuf mantan Kades Tapung Jaya yang juga telah divonis penjara dalam kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008.M Yusuf kabur saat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Klas II B Pasir Pengarayan sebelum berakhirnya putusan hakim pengadilan negeri.Bahkan dari kasus itu, MA menetapkan vonis penjara terhadap M Yusuf namun bersangkutan sudah kabur duluan,”terangnya.

Guna menyebarkan informasi mengenai keberadaan 3 DPO korupsi, belasan poster gambar DPO tiga orang orang tersebut sudah dipajang di SPBU, kantor kejaksaan serta fasilitas umum lainnya, yang banyak didatangi warga oleh pihak Kejari Pasir Pengaraian. ”Kita juga sudah sebarkan intelejen dan informen, termasuk melalukan koordinasi dengan pihak terkait mencari mereka,” tegas Abdul Wahab Arief. ***(zal) njara dalam perkara kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 24,87 miliar.(rie)








Rabu, 9 Desember 2009
Kejati Riau Sebar Foto Tiga Buron Koruptor

Sempena Hari Anti Korupsi sedunia Kejati Riau menyebarkan foto tiga koruptor. Penyebaran dilakukan di bandara dan tempat-tempat keramaian lainnya.

Riauterkini-PEKANBARU- Jika sejumlah kelompok massa berdemo dalam memperingati Hari Anti Korupsi sedunia, tidak demikian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Salah satu lembaga penegak hukum tersebut punya cara tersendiri, berupa penyebaran poster berisi foto tiga buronan korupsi asal Riau. Ketiga koruptor yang masih diburu adalah mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas, mantan Kepala Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Rohul EH Daulay dan mantan Direktur PT. Siak Zamrud Pusako Nader Taher.

Untuk Ramlan Zas, ia diburu karena kasus korupsi yang dilakukannya telah mendapat putusan tetap dari Mahkamah Agung, yakni penjara 1,3 tahun dalam perkara korupsi dana tak terduga APBD Rohul Rp 9,5 miliar. EH Daulay juga demikian. MA menvonisnya penjara 6 tahun penjara dalam perkara korupsi senilai Rp 50 miliar. Sedangkan Nader Taher MA menjatuhi vonis 14 tahun penjara dalam perkara kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 24,87 miliar.

Sejumlah jaksa ditugaskan khusus untuk menyebarkan dan menempal poster bergambar foto ketiga buronan tersebut di tempat-tempat keramaian, seperti di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, di pusat-pusar perbelanjaan dan juga di lingkungan sekitar tempat ketiga buronan tinggal, seperti di Jalan Dahlia yang berdekatan dengan lokasi rumah Ramlan Zas.

Dalam poster-poster berukuran 30 x 25 centimeter tersebut juga dicatumkan nomor telepnhon (0761) 33560 dan 081380737999. “Kami mengharapkan masyarakat bersedia menghubungi kami jika sewaktu-waktu melihat atau memiliki informasi mengenai ketiga buronan korupsi ini,” ujar Asisten Intel Kejati Riau Rudi Chairuddin kepada wartawan sembari menunjuk wajah ketiga foto ketiga buronan.***(mad/vila)

No comments:

Post a Comment