Thursday, December 24, 2009

11 Kontainer Bantuan Medis Pemerintah Jerman Ke Aceh Tertahan Di Belawan

Agustus 26, 2009 oleh dianmetro

“Presiden SBY Berang”

BELAWAN

Sebanyak 11 unit kontainer bermuatan perlengkapan dan peralatan medis hibah dari pemerintah Jerman untuk rumah sakit Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh senilai Rp 45 miliar tertahan di Pelabuhan Belawan. Berbagai kalangan menyayangkan sikap Bea Cukai Belawan yang menahan peralatan Medis tersebut. Bahkan Presiden SBY berang mendengar kabar tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk mencek kebenarannya.

Sedangkan pihak Bea Cukai bersikukuh bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima kelengkapan dokumen dari instansi terkait dan siap menghadapi semua konsekuensi dampak dari kejadian ini.

Usai tsunami yang melanda kawasan Aceh membuat hamper keseluruhan infrastruktur di sana rusak berat. Pemerintah bekerja keras untuk memulihkan keadaan dan bantuan asing Dari berbagai Negara-negara bermunculan, salah satunya pemerintah Jerman.

16 Juni 2009 lalu, Melalui EPOS, NGO asal Jerman memberikan bantuan 11 kontainer, berupa alat-alat medis berupa alat-alat operasi dan furniture rumah sakit. Sebelumnya, NGO tersebut membangun Gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Namun, begitu masuk ke pelabuhan Belawan, pihak Bea Cukai Belawan tak memberikan izin. Pihak Bec cukai beralasan kalau kelengkapan persyaratan atas hibah pemerintah jerman oleh pihak rumah sakit tak lengkap.

Karena tak kunjung selesai, pihak RSUZA melayangkan surat ke KPPBC Madya Pabean Belawan bernomor 028/3422/2009 tertanggal 07 juli 2009 tantang permohonan pembebasan Barang Hibah.

Tak puas, Nikmal Walad selaku Branch Manager PT SDV Logistic Indonesia selaku agen pengiriman/Forwarder yang di tunjuk pihak RSUZA mendatangi pihak Bea cukai Belawan dengan maksud yang sama.

Meski telah bermohon dan meminta langsung, namun pihak KPPBC Madya Pabean Belawan tetap bersikukuh tidak memperbolehkan kesebelas container tersebut untuk lewat melalui pelabuhan Belawan dengan alasan surat-surat tidak lengkap.

Belakangan muncul rumor, pihak NGO asal luar negeri itu harus membayar biaya kepabeanan sebesar Rp 3 hingga 4 miliar. Epos sendiri berangggapan kalau peralatan medis itu bantuan paket Tsunami yang bebas pajak (No Tax) untuk masuk Aceh.

Bila kita berkaca dengan kenyataan yang ada, seharusnya kita malu. Negara luar saja yang mau membantu malah di persulit. Padahal bantuan tersebut sangat di butuhkan masyarakat Aceh yang telah menjadi korban Tsunami.

Kabar tertahannya 500 item alat alat medis di 11 kontainer bantuan Negara Jerman itu sangat di sayangkan banyak pihak. Bahkan, Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono yang mendengar kabar tersebut angkat bicara.

“Ini good goverment, reformasi birokrasi yang lalai harus mendapatkan sanksi,” ucap Presiden SBY beberpa waktu lalu saat meresmikan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

Dengan nada tinggi, SBY memerintahkan Mensesneg untuk mengecek ke Menteri Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai. Jika memang ini disengaja, maka harus diambil tindakan tegas demi tegaknya Good Government, tandasnya.

Belum tuntas permasalahan 11 kontainer, awal Agustus 2009, sebanyak lima container dengan jenis yang sama masuk ke Pelabuhan Belawan.

// Apa Yang Menjadi Kendala ?

Menanggapi tertahannya sebelas container bantuan pemerintah Jerman untuk RSUZA di Banda Aceh, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ir Karuna melalui Kasubsi Penerimaan dan Jaminan I, KPPBC MAdya Pabean Belawan, Bambang Tri Utomo, Jumat (7/8) di Belawan membantah kalau pihaknya telah menahan ke sebelas container tersebut. “Kita tidak menahannya, persyaratan yang diminta masih belum cukup, kita masih membutuhkan beberapa surat dari instansi terkait. Dan masih menunggunya hingga saat ini untuk di lengkapi,”ucapnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat ke RSUZA dengan surat bernomor S-1932/WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang penjelasan Pengeluaran Barang Hibah, yang menyebutkan bahwa layanan pengeluaran barang hibah milik RSUZA tidak dapat dip roses lebih lanjut sampai di lengkapi dokumen pendukung.

Diantaranya, persetujuan import tanpa API yang telah di tanda tangani Direktur Import pada Direktorat Jendral PErdagangan Luar Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/M-DAG/Per/7/2-007.

Surat Rekomendasi dari Departemen Teknis terkait berdasarkan pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 144/KMK.05/1997, atau adanya rekomendasi dari Departemen Kesehatan tentang barang-barang yang akan di kirimkan ke Indonesia.

Selain dua persyaratan di atas, pihak RSUZA juga harus melengkapinya dengan Jaminan tertulis yang di tanda tangani oleh pejabat serendah-rendahnya PEjabat Eselon I sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 441/KMK.05/1999 tanggal 7 September 1999.

“Persyaratan tersebut telah kita jelaskan ke RSUZA dan pohak pengiriman bahwa dokumen mereka masih kurang dan kita masih menunggu mereka untuk melengkapinya. Yang herannya, disaat kita masih menunggu, kenapa kabarnya begitu santer,”ungkap Bambang yang membantah kalau pihaknya telah meminta uang sebesar Rp 3-4 miliar pada pihak terkait untuk membayar biaya kepabeanan.

“Itu tidak benar, kami tidak pernah meminta apapun agar container-kontainer itu bias masuk ke kawasan Aceh. Barang hibah tidak di kenai biaya kepabeanan alias bebas TAX. Kalau kami minta juga, berarti kami yang salah. Yang jelas, selama ini kami masih menunggu mereka untuk melengkapinya,”ucap pria berkacamata minus itu menerangkan.

Masih Bambang katanya, kalau dahulu saat masa bencana Tsunami barang-barang bantuan maupun hibah dari luar negeri selalu di perkenankan masuk ke PElabuhan BElawan dan surat-surat kelengkapannya belakangan baru di berikan. Sebab saat itu situasinya darurat.

Namun kini, sejak April 2009 lalu, BRR untuk korban Tsunami Aceh telah di bubarkan. Karena itu, semua bantuan yang akan di serahkan ke kawasan dimaksud dianggap barang hibah dan harus melengkapi beberpa dokumen dari instansi terkait.

“Masa Tsunami, kita selalu mendahulukan barang-barang yang akan di kirim ke kawasan Bencana dan kelengkapan Administrasinya menyusul belakangan. Tapi setelah BRR di bubarkan, semua bantuan ke Indonesia harus melengkapi persyaratan Administrasi, setelah lengkap baru barangnya di keluarkan. Itu peraturan dari pemerintah atas barang hibah. Kalau kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,”tandasnya.

Untuk sebelas container yang telah masuk saja suratnya belum lengkap, bagaimana dengan lima container yang awal Agustus 2009 lalu masuk ke pelabuhan Belawan.

Hingga saat ini, pihak kepabeanan Belawan masih menunggu kelengkapan rekomendasi dari puluhan belasan container bantuan luar negeri itu untuk di lengkapi pihak RSUZA.

“Bagaimana mungkin kita mengeluarkan barnag begitu saja tanpa adanya pertanggung jawaban secara administrasinya. Pemerintan yang buat aturan, ya kita tinggal menjalankannya saja dan siap menghadapi semua konsekuensi atas apa yang kita laksanakan,”akhir Bambang.

No comments:

Post a Comment