Thursday, December 31, 2009

Dugaan Korupsi Dana Asuransi PT Pelindo I Merasa Jadi Korban

31-12-2009*m fahmi
MedanBisnis – Medan
Sebagai nasabah yang membeli produk dari PT Asuransi Bringin Life, PT Pelindo I Medan justru sebagai korban dari penyelewengan. Hal itu ditegaskan Junaidi Matondang SH selaku kuasa hukum tersangka Bambang Rudianto, didampingi Penjabat Humas PT Pelindo I, Taufik dan Kepala Biro Hukum PT Pelindo I, Juhairy, pada Rabu (30/12) di Medan.
Penegasan itu terkait penahanan GM PT Pelindo I Cabang Pekanbaru, Bambang Rudianto, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin (28/12) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan. Namun, menurut mereka, proses hukum yang dalam tahapannya menetapkan Pejabat PT Pelindo sebagai tersangka diamini sebagai suatu proses hukum yang sedang berjalan.
“Dengan azas praduga tak bersalah kita tidak menyoal penahanan yang dilakukan penyidik. Sebab prosedur yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP,” kata Junaidi.
Disebutkannya, kasus ini bermula atas kebijakan yang diambil bekerjasama dengan perusahaan Asuransi PT Bringin Life dalam menjamin kesehatan karyawan PT Pelindo. Alasannya, Pelindo I ingin memberikan jaminan layanan kesehatan yang merata pada karyawannya. “Demi pemerataan dan efesiensi, maka layanan kesehatan diserahkan pada asuransi,” kata Juhairy menambahkan pernyataan Junaidi.
Menurut Junaidi, kerjasama dengan PT Asuransi Beringin Life dilakukan melalui lelang. Akan tetapi penetapannya dilakukan dengan penunjukkan langsung. Sebab hanya PT Bringin Life yang memenuhi syarat.
Untuk menentukan pagu, PT Pelindo I melakukan perkiraan secara konvensional dan pagunya adalah Rp 6,9 miliar. Namun, PT Bringin Life hanya mampu membayar premi Asuransi Rp 6,4 miliar selama setahun, per Desember 2007 sampai November 2008. Sedangkan pembayarannya dilakukan selama 4 termin per flet. Dalam kerjasama itu, menurut Junaidi, PT Asuransi Bringin Life tidak pernah memberikan polis asuransi kepada Pelindo.
Kasus ini lantas mencuat ketika pembayaran premi termin ke-3 tidak lagi dilanjutkan oleh PT Pelindo. Alasannya, rumah sakit yang menjadi provider telah melapor kalau klaimnya belum dilunasi. Padahal PT Pelindo, menurut Junaidi, tidak pernah menunggak.
Setelah itu, ada laporan bahwa dalam kerjasama telah terjadi perbedaan antara surat perjanjian dengan yang dibayarkan, di mana dalam perjanjian disebutkan Rp 6,4 miliar sedangkan dalam polis disebutkan hanya Rp 4,6 miliar. “Ini lah yang disebut-sebut adendeum atau perubahan konrak kerja. Padahal itu belum pernah disepakati,” kata Junaidi.
Bahkan Polis yang seharusnya isinya sama dengan kotrak kerjasama tidak pernah diterima oleh Pelindo. Sebab bukti pembayaran premi adalah surat kontrak kerjasama, bukan polis. “Kami melihat polis itu saat dipanggil oleh penyidik. Jadi saiapa yang menyepakati polis itu?” ungkapnya.
Dengan runutan itu, katanya, jelas bahwa PT Pelindo I sebagai perusahaan yang bekerjasama dengan PT Asuransi Beringin Life merupakan korban dari penyimpangan. “Masalah apakah ada oknum-oknum yang terlibat, kita serahkan pada penyidik di Kejaksaan,” ungkap Junaidi.

No comments:

Post a Comment