Thursday, December 31, 2009

Kejari Sengeti Urung Lakukan Upaya Paksa ,

Ditulis oleh fes
Kamis, 31 Desember 2009

As’ad Akan Dipanggil Kembali

MUAROJAMBI – Rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti untuk mengeksekusi mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam pada 4 Januari batal. Namun korps Adhyaksa tersebut bukan melunak. Tapi kejaksaan ingin mengeksekusi terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungaibahar senilai Rp 4 miliar itu sesuai prosedur. Karena itu, Kejari Sengeti akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu agar hadir di Kejari Sengeti.

”Upaya paksa tidak jadi kita lakukan. 4 Januari mendatang, kita akan mendatangi As’ad untuk memberikan surat panggilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti Rusman Widodo kemarin (30/12). Rusman Widodo akan mendatangi As’ad Syam di Kantor DPR RI di Jakarta.

Rusman mengatakan, hal demikian wajar, sebab surat pemanggilan terakhir yang disampaikan kejaksaan tidak diterima mantan bupati Muarojambi itu, melainkan diterima Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum dan ketua DPR RI serta staf Anas Urbaningrum. ”Sampai sekarang dia tidak pernah menerima surat secara langsung dari kejaksaan. Karena itu kami akan menyerahkannya pada 4 Januari,” terangnya.

Rusman Widodo juga menegaskan bahwa tidak ada perlakukan khusus terhadap As’ad Syam. Pemanggilan dilakukan kejaksaan mengingat yang bersangkutan belum pernah sama sekali menerima surat pemanggilan langsung dari Kejari Sengeti. ”Tidak ada istilah perlakuan khusus. Semua sama. Dia tetap akan kita eksekusi,” katanya.

Jadi kapan As’ad Syam hadir di Kejari Sengeti? Rusman belum dapat memastikan. Dia mengatakan akan melihat kondisi pada 4 Januari tersebut. ”Kalau ketemu pada 4 Januari, seminggu dari hari itu,” jelasnya.

Kalau tidak bertemu langsung, Rusman akan memberikan surat panggilan pada hari berikutnya. Pokoknya surat tersebut diterima langsung As’ad Syam. ”Intinya kita upayakan memberikan surat panggilan secara langsung dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, surat putusan kasasi A’ad Syam telah diterima PN Muarojambi dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As’ad Syam.

Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.

Selain itu, As’ad juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, dia akan dikenakan saksi penambahan hukuman enam bulan.(fes)

No comments:

Post a Comment