Sunday, December 20, 2009

Korupsi Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat. Negara Dirugikan Puluhan Miliar

Ditulis oleh ira
Senin, 21 Desember 2009



JAMBI – Banyak pejabat pemerintahan terjerat kasus korupsi. Tidak sedikit kepala daerah yang masih aktif maupun yang sudah lengser ikut terlibat. Sebut saja Muchtar Muis, Wakil Bupati Muarojambi yang tersandung kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, Muarojambi. Dalam kasus yang sama, As’ad Syam, mantan Bupati Muarojambi juga ditetapkan sebagai terdakwa. Sekarang ini, sedang dalam proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Tak hanya kasus PLTD, politisi partai Demokrat yang maju ke Senayan itu juga tersandung kasus korupsi Kas Daerah Muarojambi.

Pejabat lainnya yang kini sedang dalam proses hukum adalah mantan Sekda Tanjab Timur, Syarifuddin Fadhil. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan serangkaian penyelidikan dugaan korupsi dana APBD di Pos Setda Tanjab Timur sebesar Rp 1 miliar.

Kini, berkas perkara Syarifuddin Fadhil segera rampung. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sedang menyusun berkas berita acara pemeriksaan. Kasus yang merugikan negara Rp 1 miliar itu segera dilimpahkan ke Kejari Sabak, Tanjab Timur, untuk segera disidangkan. Namun, kejaksaan belum bisa memastikan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, kebocoran dana APBD itu dikarenakan telah ditemukan adanya belanja fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Akan tetapi kerugian negara belum bisa dipastikan, karena belum dilakukan audit. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyita dokumen dari Pemkab Tanjab Timur untuk mengungkap kasus dugaan korupsi APBD Tanjab Timur 2006-2007 senilai Rp 7 miliar.
“Kasus Tanjab Timur ini dalam proses pemberkasan saja. Nanti, diteliti dulua, setelah itu dilimpahkan ke Kejari Muarasabak untuk proses lebih lanjut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Andi Herman.

Selanjutnya Nawawi Hamid, mantan ketua DPRD Muarojambi, terpidana kasus dugaan korupsi dana kas daerah (kasda) senilai Rp 4,5 miliar. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Murojambi, As`ad Syam, kepala bagian keuangan Pemkab setempat, Zaidan Zahuri, mantan Wakil Ketua DPRD, Husien Effendi, dan Ketua DPRD Muarojambi, Nawawi Hamid.

Tak kalah menarik perhatian publik saat itu adalah kasus dugaan korupsi taman bermain waterboom. Dalam kasus ini sejumlah nama pejabat yang ikut “bermain” ditetapkan terlibat menikmati uang yang diduga dimark up senilai Rp7 miliar. Mereka adalah A Rahman SE, mantan Kepala Kas Daerah (Kasda) Provinsi Jambi. Putusan MA menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi tertanggal 21 Agustus 2007 atas banding terdakwa A Rahman dengan hukuman sembilan bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kasus korupsi water boom tersebutg terungkap setelah dana yang semula telah dianggarkan senilai Rp 21 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui APBD tahun 2005 dikerjakan oleh terdakwa Sudiro Lesmana sebagai kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut diduga telah digelembungkan ternyata dananya tidak sebesar itu dan setelah diungkap kasusnya dana dari ABPD dihentikan dan hanya dikucurkan senilai Rp7 miliar untuk pembangunan tahap awal.
Kasus korupsi ini telah melibatkan beberapa orang tersangka atau terdakwa yakni Sudiro Lesmana sebagai kontraktor, mantan Kepala Dinas Pariwisata Jambi, Syamawi Darahim. Selain itu, Aken Purban, sebagai pimpinan proyek (Pimpro) dan Ade Santos (rekanan).

Baru-baru ini, Kejaksaan kembali menyelidikan sejumlah pejabat di Kota Jambi. Ada tiga kasus yang sedang berjalan di Kejati dan Kejari Jambi. Kasus itu adalah dugaan korupsi program Pengembangan perluasan kesempatan kerja (PPPK) di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). ketiga kasus dugaan pemotongan insentif Atlet PON KONI.

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Sofyan Wairata, mantan kapala dinas Dukcapil yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemkot Jambi. Tersangka kedua, Masturo, selaku pimpro proyek PPPK. Kini ia dipercaya Walikota Jambi menjabat kepala dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Lalu, Kejari juga menetapkan Hendra Saputra, bendahara dinas dukcapil.

Meski serangkaian pemeriksaan sudah berlangsung cukup lama, namun pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Bisa saja ini sebagai strategi penyidik tidak melakukan penahanan diawal dan penahanan dilakukan diakhir setelah semua bukti lengkap. “Kalau ditahan diawal, ada batas waktu bagi penyidik untuk merampungkan proses hukum karena dibatasi masa penahanan tersangka,” tambah Aspidsus belum lama ini.

Hasil audit investigasi BPKP Jambi sudah di terima Kejari Jambi, kerugian proyek tersebut sebesar Rp 111. 688. 542. Sedangkan keuangan negera sudah dikembalikan sebesar Rp 33.000.000. Total kerugian negara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Soal penahanan tiga tersangka, Donny masih enggan memberikan komentar.

Lalu kasus APBD Kota Jambi pada dana belanja sebesar Rp 1,090 miliar lebih itu untuk pembayaran belanja listrik, air, dan telepon Setda Kota Jambi pada Maret 2009. Namun pada awal April, datang tagihan dari pihak ketiga, nilainya Rp 770 juta.

Sedianya uang sebesar Rp 770 juta itu disetorkan ke pihak rekanan untuk melunasi tagihan-tagihan, baik tagihan listrik, air, maupun telepon. Jumlah total tagihan senilai Rp 1,090 miliar. Namun yang dibayarkan oknum PNS Pemkot hanya Rp 320 juta. Sisanya raib. “Kasus ini Kejati sudah satu orang tersangka, yakni Turman, mantan bendahara sekretariat Pemkot Jambi,” jelas Aspidsus.

Selanjutnya kasus pemotongan insentif Isentif PON Atlet KONI Jambi yang diduga dilakukan Nasrun HR Arbain. Kasus ini sudah sampai di persidangan. Nasrun sempat ditahan. Karena sakit, majelis hakim menyidangkan perkara tersebut memberikan izin berobat kepada Nasrun. (ira)

No comments:

Post a Comment