Wednesday, December 23, 2009

Jurnalis Surabaya Tuntut UU ITE Dicabut

Kamis, 24 Desember 2009
Surabaya (ANTARA News) - Puluhan jurnalis Surabaya dari berbagai media massa menggelar unjuk rasa di persimpangan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Kamis, menuntut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dicabut.

Dalam aksi wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pro Kebebasan Berekspresi (APKB) itu, mereka mengusung foto Luna Maya dan Prita Mulyasari itu dengan membentangkan sejumlah poster bernada kecaman terhadap pekerja infotainment.

Poster yang dibawa antara lain berbunyi "Produk Infotainmet Tidak Mendidik", "Gosip" (diberi tanda silang X), "Jurnalis = Pewarta, Bukan Pembawa Petaka", "Cabut UU ITE", dan sebagainya.

"Kami bukan semata-mata mendukung Luna Maya atau Prita, tetapi kami mendukung siapa pun yang menjadi `korban` UU ITE, karena itu kami mendesak negara untuk mencabut UU ITE," kata juru bicara APKB Andreas Wicaksono.

Menurut dia, UU ITE itu membelenggu kebebasan berekspresi atau mengemukakan pendapat yang dilindungi pasal 28 UUD 1945, karena itu kebebasa berekspresi melalui jejaring sosial, coretan di dinding, dan stiker atau poster itu tak perlu dipidana.

"Kalau ada yang tak suka dengan kebebasan berekspresi, maka dia harus membalas dengan jawaban, pernyataan, omongan, dan sejenisnya lewat media yang ada dan bukan ke polisi, sebab hal itu akan merusak hubungan baik di masyarakat," katanya.

Ia menilai UU ITE baru saja disahkan, tapi sudah mengorbankan dua warga sipil yakni Prita dan Luna Maya, karena itu bila tidak dicabut akan membuat jatuh korban lain, termasuk jurnalis.

"Kalau jurnalis dipenjara, siapa yang menyebarkan informasi yang dibutuhkan masyarakat," kata jurnalis televisi di Surabaya yang juga aktivis AJI Surabaya itu.

Tentang pekerja infotainment, ia menilai mereka bukan jurnalis, karena jurnalis itu bukan penyebar gosip. "Kode Etik sendiri melarang jurnalis memuat gosip, karena gosip itu bukan informasi, apalagi bila hal itu menyangkut pribadi," katanya.

Setelah berorasi, sejumlah wartawan membagikan selebaran kepada pengendara kendaraan yang melintas di persimpangan Jalan Raya Gubeng.

Selebaran itu berisi tiga poin tuntutan jurnalis Surabaya yakni negara menjamin kebebasan berekspresi yang telah dijamin UUD 1945, mendesak pemerintah mencabut UU ITE yang menyebarkan ketakutan untuk berekspresi, dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pasal pencemaran dalam kebebasan berekspresi.
(*)

No comments:

Post a Comment