Tuesday, March 30, 2010

PT KIM II, Berdamai Yes, Ganti Rugi No !




MEDAN DELI – Pasca tertundanya kegiatan eksekusi yang akan dilakukan terhadap lahan seluas 46,11 hektar di Kawasan Industri Medan (KIM II) yang telah berdiri belasan pabrik 3 diantaranya merupakan pabrik berstatus perusahan modal asing (PMA).
Pihak PT KIM bersikeras tak ingin melakukan ganti kerugian bagi para pengarap legiman CS karena dianggap dasar permintaan ganti kerugiannya tak jelas.
Pihak PT KIM menginginkan kalau masalah ini dilakukan secara berdamai serta pihak pengugat mencabut tuntutannya serta harus ada usulan pendahuluan sebelum diajukan perundingan/perdamaian oleh pihak PN Lubuk Pakam.
Namun begitu, KIM meminta catatan harus ada surat kuasa sah dimiliki pengugat dan ada alat bukti hak yang dimiliki pengugat yang sah sesuai undang-undang.
Hal tersbeut dikatakan Dirut KIM Gandhi D Tambunan didampingi tim pengacaranya Risuddin Gulton SH MM dan Luhut Situmorang dalam konfrensi pers, Selasa siang (30/3) di Wisma KIM Mabar.
Adanya penundaan eksekusi ini bukan berarti pihak PT KIM menyerah namun pihaknya terus melakukan upaya hukum sebab pihak PT KIM menganggap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PKMA) sarat dengan kekeliruan. Dan disinyalir ada indikasi markus (Makelar kasus).
"Masa kan bisa keluarnya PKMA yang dimernangkan pihak pengugat dari para penggarap, ini saja jelas kental ada Markus," kata Dirut PT KIM.
Menurut Dirut, indikasi adanya Markus ini sudah dilaporkan pihaknya pada Satgas Mafia Hukum di Jakarta agar persoalan keluarnya PKMA segera dibongkar sebab keluarnya putusan PKMA dinilai sangat meresahkan kalangan pengusaha maupun pekerja di PT KIM II.
"Kita sudah surati pihak BPN Lubuk Pakam dengan jawaban agar eksekusi ditunda terlebih dahulu dan dilakukan acara pengukuran ulang terhadap areal yang diperkarakan/sisengketakan agar permasalahannya jelas," ujar Dirut PT KIM menguraikan.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA) Permasalahan tanah HPL No 3 milik PT KIM seluas 46 Ha berlokasi di KIM Mabar II yang dituntut masyarakat penggarap pasca terbitnya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) itu dimenangkan pihak penggarap Legiman Cs bersama 70 KK penggarap.
Sedangkan Dirut PT Kawasan Industri Medan (KIM) Drs Gandhi D Tambunan Msi melalui kuasa hukumnya Rasuddin Gultom SH dan Luhut Situmorang SH meminta agar putusan MA tersebut dibatalkan sebab dapat mengancam hengkangnya para investor serta mengakibatkan penganguran secara besar-besaran terjadi di PT KIM ini, bahkan ia mensinyalir ada Markus hingga terbitnya PK MA serta putusan yang aneh dari PKMA tersebut dinilai dapat menghancurkan secara sistematik investor di Indonesia, sedangkan mencari investor saja Presiden sampai keluar negeri tersebut, kini malah mau mengusir investor, bagaimana ini, sambung Risuddin Gultom SH.
"Sebagaimana diketahui bahwa, ada kejanggalan dalam putusan PK MA No 94PK/PDT/2004 antara amar putusan dengan pertimbangan hukum dimana, dalam pertimbangan hukum secara tegas disebutkan bahwa dengan demikian sebagaimana diterangkan dalam bukti P-17, yang dikuatkan dengan keterangan saksi BPN Deli Serdang Hafizumsyah," ungkapnya.
Ia juga mengatakan Hak Pengelolaan HPL No 3 dan HPL No 10 milik termohon peninjauan kembali, berada diluar objek sengketa. Hal ini berarti tanah yang dikuasai oleh PT KIM (Persero) dengan HPL No 3 bukanlah tanah terperkara.
"Hal ini juga sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah TK I Sumut yang menyatakan antara lain dalam surat keputusan No 66 tahun 1980 menetapkanpertama, menegaskan tanah seluas sekitar 50,4 hektar terletak di Pasar I, II dan III Desa Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan tidak dilindungsi UU Darurat No 8 Tahun 1954 maupun peperti No 2 Tahun 1960.Terhadap masalah ini pihak PT KIM telah memohonkan dan menunggu fatwa dari ketua Mahkamah Agung yang sampai saat ini belum kami terima," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment