Friday, March 26, 2010

BARU BEBAS DARI TANJUNG GUSTA..Imam S Arifin Ditangkap Lagi Bawa Sabu-sabu




Imam S Arifin


MEDAN-Pedangdut Imam S Arifin seolah tak jera kembali ditangkap polisi karena mengisap sabu-sabu. Imam yang pernah dipenjara di Medan itu, ditangkap Rabu (25/3) malam oleh Polsek Sawah Besar.

“Iya benar dia ditangkap semalam,” ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Iskandar, Kamis (25/3). Menurut Iskandar, Imam ditangkap karena dicurigai memakai sabu-sabu. Suami pedangdut Nana Mardiana itu, ditangkap polisi saat dia berada di mobilnya.

“Ditangkap di Jl Pangeran Jayakarta,” jelas Iskandar lagi.

Begitupun Imam S Arifin sempat berkelit ketika kedapatan membawa sabu-sabu. Imam membantah dengan mengklaim kalau ia membawa garam bukan sabu-sabu. “Dia sempat bilang kalau barang itu adalah garam,” ujar Bripkapol Fauzan, petugas Polsek Sawah Besar, saat ditemui di Polsek Sawa Besar, Jakarta Pusat, Kamis (25/3).

Klaim Imam tersebut tentu tak dipercaya polisi. Imam tetap digelandang ke kantor polisi. Selama pemeriksaan, ayah satu anak itu juga cukup kooperatif. Polisi melakukan pengembangan setelah melakukan pemeriksaan pada Imam. Mereka kemudian menggeledah apartemen pedangdut tersebut di Apartemen Gading Meditarenia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Istri Ogah Jenguk

Sebagai istri, Nana Mardiana, ternyata belum berminat menjenguk Imam yang kini mendekam di Polsek Sawah Besar. Kenapa? “Saya masih trauma masuk tempat kayak gitu,” ujar Nana.

Nana truama karena ia memang pernah mengalami peristiwa sejenis pada April 2008. Saat itu, Imam ditangkap di Medan karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Saat mengetahui suaminya ditangkap, ketika itu Nana langsung terbang ke Medan. Ia pun dengan setia mendampingi Imam, meski saat itu mereka tengah proses cerai. Kini, pria yang sudah memberinya seorang putri itu mengulangi kenakalannya.

Apakah Nana malu sehingga belum mau menjenguk? “Malu sih nggak, karena ini perjalanan hidup. Saya belum siap aja lihat tempat kayak gitu. Trauma masa lalu dia,” jawabnya.

Imam sendiri pernah ditangkap polisi pada 5 April 2008, di pelataran Hotel Pardede International Jl Juanda, Medan. Saat turun dari Mobil Honda CRV BK 55 IJ warna hitam polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu-sabu seberat 1 gram. Imam kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Medan dan bebas pada 28 Agustus 2009. Imam menghuni LP Tanjung Gusta. (rul/eny)

No comments:

Post a Comment