Tuesday, March 30, 2010

BUNTUT KEMENANGAN GUGATAN WARGA ATAS KLAIM AREAL 12 PABRIK 13 Ribu Buruh KIM Terancam PHK Massal

Selasa, 30 Maret 2010
MA memutuskan putusan hakim sebelumnya keliru dan menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik penggugat yakni 70 kepala keluarga masyarakat petani.

Dasar itu, Jurusita PN Lubukpakam T Panggabean, ketika ditemui beberapa wartawan mengatakan, eskekusi lahan 46,11 hektar merupakan putusan Mahakamah Agung (MA) dari PK (Peninjauan Kembali) nomor 94.PK/Pdt/2004 tanggal 3 Oktober 2007. Sedangkan PN Lubukpakam hanya melaksanakan putusan hukum tersebut yang dituangkan surat nomor 06/Eks/2009/67/Pdt-6/1999.PN-LP.

Dalam putusan PK itu disebutkan, tanah garapan para penggugat (petani 70 KK) seluas 46,11 hektar terletak di pasar 1, pasar 2 dan pasar 3 Desa Mabar. Tapi rencana esksekusi itu tampaknya dihalang-halangi ratusan buruh dari 12 perusahaan yang kini berdiri di atas lahan itu.

Mereka menolak eksekusi karena eksekusi itu berdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal terhadap sekira 13.000 buruh yang ada di 12 perusahaan yang lahannya bakal terkena eksekusi.

Selain itu mereka menuding PN Lubuk Pakam terlalu memaksakan kehendak karena putusan PK nomor 94.PK/Pdt/2004 jelas menyatakan bahwa objek perkara diluar HPL nomor 3 Deliserdang yang merupakan lahan HGB (Hak Guna Bangunan) 12 perusahaan itu. Dengan itu, buruh menuding PN Lubukpakam disinyalir bekerjasama dengan makelar kasus dengan PN Lubukpakam tidak melibatkan pihak BPN (Badan Pertanahan Negara)

Pada kesempatan itu, kuasa hukum 12 perusahaan, Luhut Situmorang SH kepada wartawan disela-sela unjuk rasa mengatakan bahwa PN Lubukpakam tidak dapat melakukan eksekusi di lahan tersebut karena pihaknya masih mengadakan perlawanan yang didaftarkan di PN Lubukpakam.

Menurutnya, lahan seluas 46,11 hektar itu merupakan bagian dari sertifikat HPL nomor 3/Deliserdang yang luasnya 314,75 hektar yang diperoleh sesuai pelepasan hak dari PTPN II (eks PTPN IX) tahun 1996 atau eks HGU nomor 10/DS milik PTPN II. Kemudian PT KIM (Persero) selaku pengelola KIM menjual lahan tersebut kepada para investor yang didalamnya terdapat 3 PMA dan 9 PMDN.

Delegasi buruh sendiri diterima Ketua PN Lubukpakam Suharjono SH. Pertemuan pun digelar di ruang sidang utama PN Lubukpakam. Pada pertemuan itu PN Lubukpakam memberikan waktu 30 hari agar pihak investor mengadakan pertemuan dengan penggugat (70 KK) untuk mencari jalan terbaik.(pasta)

LUBUKPAKAM

Ratusan buruh tergabung dalam Forum Solidaritas Buruh 12 Perusahaan yang ada di areal KIM (Kawasan Industri Medan) di Mabar, kemarin (29/3) menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Mereka menolak rencana eksekusi lahan pabrik-pabrik mereka seluas 46,11 hektar.

Lahan itu diklaim milik 70 kepala keluarga (KK) yang berdomisili di Pasar I, II dan III Kel. Mabar, Kec. Medan Deli. Ceritanya, lahan itu dulu bekas areal perkebunan asing, yakni PT TMA (Tembakau Maskapai Arsboro). Kepemilikan tanah itu dilindungi Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 dan properti No. 1 Tahun 1960. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa tanah terperkara adalah sah milik para penggugat.

Kala itu, lokasi lahan masuk wilayah Kecamatan Labuhan Deli dan sekarang masuk wilayah Kec Percut Sei Tuan, Deliserdang. Disebutkan, tahun 1952 masyarakat petani sudah menguasai tanah yang ditinggalkan PT TMA yang sudah bubar. Selanjutnya, tahun 1969, PTPN II (dahulu PTPN IX) membersihkan lahan rakyat untuk perkebunan dan tahun 1996 lahan itu dialihkan kepada PT KIM yang kemudian dijual kepada para investor.

Jelas warga keberatan dan protes hingga mengajukan gugatan pada tahun 1999 di PN Lubuk Pakam. Namun pengadilan menolak gugatan rakyat. Perkara itu dibawa warga banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut dan hasilnya sama. PT menolak banding warga pada 21 Desember 2000.

Wargapun membawa kasus itu ke tingkat lebih tinggi yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi warga kecewa. MA memutuskan menguatkan putusan PN Lubukpakam dalam keputusan pada 06 Desember 2001. Warga yang merasa hak mereka diambil, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kali ini warga berhasil. MA memutuskan putusan hakim sebelumnya keliru dan menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik penggugat yakni 70 kepala keluarga masyarakat petani.

Dasar itu, Jurusita PN Lubukpakam T Panggabean, ketika ditemui POSMETRO MEDAN mengatakan, eskekusi lahan 46,11 hektar merupakan putusan Mahakamah Agung (MA) dari PK (Peninjauan Kembali) nomor 94.PK/Pdt/2004 tanggal 3 Oktober 2007. Sedangkan PN Lubukpakam hanya melaksanakan putusan hukum tersebut yang dituangkan surat nomor 06/Eks/2009/67/Pdt-6/1999.PN-LP.

Dalam putusan PK itu disebutkan, tanah garapan para penggugat (petani 70 KK) seluas 46,11 hektar terletak di pasar 1, pasar 2 dan pasar 3 Desa Mabar. Tapi rencana esksekusi itu tampaknya dihalang-halangi ratusan buruh dari 12 perusahaan yang kini berdiri di atas lahan itu.

Mereka menolak eksekusi karena eksekusi itu berdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal terhadap sekira 13.000 buruh yang ada di 12 perusahaan yang lahannya bakal terkena eksekusi.

Selain itu mereka menuding PN Lubuk Pakam terlalu memaksakan kehendak karena putusan PK nomor 94.PK/Pdt/2004 jelas menyatakan bahwa objek perkara diluar HPL nomor 3 Deliserdang yang merupakan lahan HGB (Hak Guna Bangunan) 12 perusahaan itu. Dengan itu, buruh menuding PN Lubukpakam disinyalir bekerjasama dengan makelar kasus dengan PN Lubukpakam tidak melibatkan pihak BPN (Badan Pertanahan Negara)

Pada kesempatan itu, kuasa hukum 12 perusahaan, Luhut Situmorang SH kepada wartawan disela-sela unjuk rasa mengatakan bahwa PN Lubukpakam tidak dapat melakukan eksekusi di lahan tersebut karena pihaknya masih mengadakan perlawanan yang didaftarkan di PN Lubukpakam.

Menurutnya, lahan seluas 46,11 hektar itu merupakan bagian dari sertifikat HPL nomor 3/Deliserdang yang luasnya 314,75 hektar yang diperoleh sesuai pelepasan hak dari PTPN II (eks PTPN IX) tahun 1996 atau eks HGU nomor 10/DS milik PTPN II. Kemudian PT KIM (Persero) selaku pengelola KIM menjual lahan tersebut kepada para investor yang didalamnya terdapat 3 PMA dan 9 PMDN.

Delegasi buruh sendiri diterima Ketua PN Lubukpakam Suharjono SH. Pertemuan pun digelar di ruang sidang utama PN Lubukpakam. Pada pertemuan itu PN Lubukpakam memberikan waktu 30 hari agar pihak investor mengadakan pertemuan dengan penggugat (70 KK) untuk mencari jalan terbaik.

No comments:

Post a Comment