Tuesday, March 30, 2010

ASWD :Pihak Polisi Tangkap Pelaku Pengeruk Sungai Bingei

ASWD :Pihak Polisi Tangkap Pelaku Pengeruk Sungai Bingei ________________________________________
Selasa, 30 Maret 2010
BINJAI-Pengerukan tanah di bantaran sungai yang jadi pembatas 2 kecamatan di Kelurahan Payarobah, Kec. Binjai Barat, dikeluhkan warga. Mereka takut air sungai meluap dan terjadi abrasi. Apalagi, pohon sawit yang ditumbangi, dimasukkan ke dalam sungai.

“Kami nggak tau siapa pemilik lahan itu. Cuma yang kami khwatirkan kalau air Sungai Bingei meluap, bukan nggak mengancam tanah yang ada di sekitar kami jadi erosi, karena tanah yang ada di bantaran sungai itu udah rata dengan permukaan air sungai,” ujar puluhan warga bergantian.

Sambung mereka, “Udah gitu, pohon sawit yang ditumbangi di atas tanah yang dikorek untuk tanah timbun itu, dimasukkan ke dalam sungai. Sebelumnya, sungai itu dulu yang dikorek kemudian baru batang pohon sawit itu dimasukkan. Siapa yang nggak takut, kondisi ini membuat terjangan air akan mengikis tanah kami. Kalau pengorekan itu sendiri udah berjalan setahunan, tapi ya itu lah nggak ada tindakan dari aparat hukum, terkait pengorekan tanah bantaran sungai itu, kami masyarakat ini mau mengadu ke mana?”
pengorekan tanah di bantaran Sungai Bingei alur Lingkungan V Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, melibatkan sejumlah truk pengangkut tanah timbun serta alat berat. Batang pohon sawit yang sengaja dibenamkan ke dalam sungai terlihat mencemari aliran sungai dan berdampak buruk saat permukaan air Sungai Bingei meluap.

Seorang pemilik lahan di sekitar bantaran sungai, Bukti Surbakti (56), mengaku alat berat dan sejumlah truk itu bukan untuk membuka galian C, melainkan untuk menggantikan tanaman pohon sawit di lahannya dengan menjual tanah timbun yang ada di lahannya untuk perluasan tanaman sawit.

“Kita bukan mau buka pantai galian C, melainkan agar lahan sawit yang telah ada kita ganti dengan tanaman yang baru, makanya areal tanahnya kita ratakan. Memang, tanah yang kita korek ini kita jual untuk tanah timbun, jadi tanaman yang lama kita buang dan akan kita ganti dengan tanaman sawit yang baru, pekerjaan ini kita lakukan baru sembilan hari,” bilang Surbakti, yang tinggal di Desa Cinta Dapat, Kec. Selesai, Langkat.

Tapi berbeda dengan keterangan warga yang mengaku pengerukan itu telah berjalan hampir setahun. Menanggapi tudingan itu, Bukti Surbakti berkelit dengan mengatakan mesin alat beratnya sering rusak hingga pekerjaan baru dilakukan selama 9 hari belakangan ini. “Oh ya, itulah kendalanya ini, sekarang karena mesin alat berat sering rusak makanya pekerjaan sempat terhenti,” pungkasnya.

Bukti Surbakti yang mengaku anggota BIN mengaku pengerukan itu memiliki izin. Namun dia beralasan izinnya dipegang adiknya yang belum datang ke lokasi.

“Izinnya ada kok tapi nggak ada dengan aku, izinnya dipegang adikku. Udahlah, ngertinya kita, nanti berurusan aja langsung dengan adikku itu, dia belum datang. Orang-orang dah kenal dengan kita, tanya aja siapa Bukti Surbakti orang dah tau, lagi pula kita di-BIN, udah sama-sama mengerti aja kita,” ungkapnya.

Lurah Cengkeh Turi, Margono ketika dihubungi via ponsel berkata pengerukan itu tanpa sepengetahuannya. Memang, dia sudah pernah meninjau langsung lokasi tersebut, namun hingga kini pengerjaan pengorekan tanah itu belum ada melapor.

“Ya, memang itu sudah berlangsung lama, kita juga telah meninjau langsung ke lokasi. Namun hingga kini kita belum ada menerima laporan pihak pemilik lahan kepada kita, sementara yang kita ketahui itu sebenarnya telah menyalahi prosedur dimana akibat dari itu nantinya akan mengancam erosi bagi tanah warga lainnya yang berada di sekitar sungai,” ungkap Margono.

Hal senada juga diungkap Camat Binjai Utara, Supendi. Dijelaskannya, pengorekan tanah di bantaran sungai itu tidak memiliki izin dan melanggar peraturan tentang tanah bantaran sungai bahwa lahan 20 meter dari sungai tidak dapat diganggu gugat.

“Tanah seluas 20 meter dari areal sungai tidak boleh dilakukan pengorekan atau diganggu gugat karena itu ada aturannya. Sejauh ini kita tidak ada memberikan izin kepada pihak manapun untuk melakukan pengorekan tanah di sekitar areal sungai, apalagi seperti yang anda sebutkan berada di bantaran sungai, namun demikian kita akan melakukan penijauan langsung ke lokasi,” janjinya.
Disisi lain Ketua Koordinator DPP Asosiasi Swara Wartawan Demokrasi ( ASWD) Jika memang benar ada yang melakukan pengrusakan atas sungai bingei kita minta Pihak kepolisian segera menagkap pelaku tersebut sesuai UU NO 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 94 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):a. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau b. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Roy juga menabahkan BAB XV PENYIDIKAN Pasal 93 (1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang sumber daya air dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana sumber daya air; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana sumber daya air; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana sumber daya air; d. melakukan pemeriksaan prasarana sumber daya air dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;e. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti; f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana sumber daya air; g. membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkan-nya kepada penyidik Kepolisian ucap nya tegas

No comments:

Post a Comment