Ditulis oleh rib
Selasa, 15 Desember
Diperairan Sungai Air Hitam Laut Tanjab Timur
JAMBI – Karyono (48), warga RT 07 Parit III Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab TImur, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang berprofesi tani itu ditangkap karena membawa kayu tanpa dokumen sah. Peristiwa tersebut terjadi Jumat (11/12) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan informasi, Karyono ditangkap polisi ketika menarik kayu olahan gergajian sekitar 4 kubik melalui wilayah perairan Sungai Air Hitam Laut Parit III Kanan, Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu.
Dia tidak mengetahui kedatangan anggota Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jambi yang tengah patroli itu. Merasa curiga, polisi menghentikan kapal Karyono tersebut. Setelah diperiksa, ternyata Karyono membawa kayu. Ketika dimintai dokumen-dokumen yang sah, Karyono malah tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya, Karyono diamankan ke Dit Polair Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Direktur Polair Polda Jambi AKBP Bambang Irianto, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Ya anggota memang menangkap pelaku yang diduga telah melakukan illegal logging,” katanya.
Saat ini, menurut Bambang, Karyono masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Dit Polair Polda Jambi. Untuk mengetahui kubikasi kayu, penyidik akan meminta saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk melakukan penghitungan. “Sementara, pelaku kita amankan dulu,” kata Bambang.(rib)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment