SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Tuesday, December 15, 2009
Lebih 10.000 Ton Limbah Berbahaya Disita
Selasa, 15 Desember 2009
PALEMBANG, KOMPAS.com — Tim Intelijen Korem 044 Gapo Kota Palembang menyita lebih dari 10.000 ton limbah cair industri berbahaya di Kelurahan Sukamaju, Sako, Selasa (15/12/2009) sore tadi. Diduga kuat, limbah cair ini hendak dioplos dengan solar untuk dijual kembali di Kepulauan Bangka Belitung.
Komandan Tim Intelijen Korem 044 Gapo Kota Palembang Kapten Infanteri Tri Widiyanto HW mengatakan, informasi pengoplosan limbah cair berbahaya diperoleh dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pemantauan selama sebulan.
Setelah buktinya kuat, Selasa sore, Tri Widiyanto memimpin tiga anggotanya menggerebek gudang yang difungsikan sebagai tempat pengoplosan, tepatnya di Jalan Kebun Sayur RT 07 RW 04. Melihat kedatangan petugas, dua pekerja di gudang itu langsung melarikan diri.
Meski tersangka melarikan diri, Tim Intelijen Korem berhasil menyita lebih dari 10.000 ton limbah cair berbahaya yang diletakkan di dalam dua tangki. Limbah berwarna hitam ini diduga campuran dari sisa aktivitas industri seperti oli bekas, minyak sawit bekas, dan lainnya.
"Limbah ada di dalam satu tangki besar. Di gudang juga ditemukan satu tangki lain untuk mengoplos. Aktivitas sudah berlangsung sekitar setahun dan penjualan solar oplosannya di Bangka Belitung," katanya.
Ditambahkan, aktivitas pengoplosan bisa berlangsung selama hampir setahun karena didukung lokasi geografis gudang yang berada di pinggiran kota. Selain itu, aktivitas di gudang sulit dilihat dengan mata telanjang karena tertutup pagar seng melingkar.
Saat ini, barang bukti satu truk Fuso beserta tangki limbah dan kronologi berita acara sudah dilaporkan ke Polda Sumsel. Berikutnya, kewenangan menindaklanjuti kasus ini ada di tangan Polda Sumsel.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment