Monday, October 12, 2009

Kasus Dugaan Korupsi Dana Reboisasi APBD 2008 Tiga Pejabat Dishutbun Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Dana Reboisasi APBD 2008
Tiga Pejabat Dishutbun Jadi Tersangka

SENGETI –Msi_
Tiga pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Muarojambi dipastikan bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana reboisasi 2008, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 360 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan saluran kanal dan pondok pekerja di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Singeti Yayan Yunantoha SH kemarin (6/10). Kasus itu terungkap menyusul pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti terhadap proyek di kawasan Tahura Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh. Dalam penyidikan itu, tiga pejabat di lingkungan Dishutbun dinyatakan bertanggung jawab atas pembangunan yang diduga tidak sesuai perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
Disebutkan, ketiga pejabat tersebut yaitu AP, AM, dan AH. Sebelumnya, ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan ketiga orang itu adalah tersangka. ”Nanti kita akan serahkan penyidikannya ke kasi pidsus, dan kasi pidsus-lah yang berhak menetapkan tersangka,” ujar Yayan Yunantoha. Selain memeriksa ketiga orang itu, Kejari juga memeriksa saksi dari Dinas PU. “Hanya sebagai saksi,” kata Yayan.
Menurut Yayan, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu sebesar Rp 360 juta. Rinciannya, untuk pembangunan kanal, dari total dana Rp 500 juta lebih, negara mengalami kerugian Rp 278 juta. Sedangkan kerugian negara dari dana pembangunan gubuk ditaksir Rp 82 juta. Dalam rencana awal, delapan unit gubuk akan dibangun, namun yang direalisasikan cuma empat unit.
“Dalam waktu dekat kasus itu akan diserahkan ke kasi pidsus, lalu ketiga orang ini akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. Lalu kapan kasus itu akan diserahkan ke kasi pidsus? “Dalam waktu dekat, hasil pemeriksaan memang mengarah ke tiga orang itu. Namun yang menentukan tersangka adalah kasi pidsus,” ujarnya.(Int)

No comments:

Post a Comment