SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Friday, October 23, 2009
Uang Sitaan Kejari Medan Rp 1,02 M Dikembalikan ke Pemko Medan
Medan (Msi) - Uang milik pemerintah Kota Medan Sebesar Rp. 1,02 Miliar dari hasil sitaan Kajari Medan yang selam ini disalah gunakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Rabu (21/10) dikembalikan oleh Kepala Kajari Medan Sudung Situmorang di dampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Harli Siregar SH, di ruang khusus Walikota Medan.
Pj Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap didampingi Kadis Pendapatan Medan Drs H Randiman Tarigan, Asisten Adminstrasi Umum H Sulaiman SH serta kabag Keuangan Tengku Sofyan SE, merasa berterima kasih terhadap upaya pihak Kajari Kota Medan dalam pengembalian uang tersebut ke Pemko Medan.
“ Pemerintah Kota Medan sangat berterima kasih atas upaya pihak Kajari Medan mengembalikan uang Pemko Medan, dan ini akan kita kembalikan kepada masyarakat sebab ini merupakan uang masyarakat, “ ujar Rahudman.
Dikatakannya, Kajari Kota Medan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penegakakan hukum, baik itu melakuklan pemeriksaan para pejabat yang bersinggung dengan hukum dan sampai dengan pengembalian uang dari tindakan yang menyalahi hukum.
Menurutnya, semua upaya-upaya pihak Kajari didalam penegakan hukum ini menjadi bahan evaluasi dan motivasi para pimpinan SKPD beserta jajarannya, agar bekerja lebih baik, waspada dan didalam melaksanakan kegiatan dan programnya menghindari segala perbuatan yang melanggar hukum, dan berharap kedepan bekerja dengan baik dan lebih bertanggung jawab lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Medan Sudung Situmorang SH mengatakan, ini merupakan uang sitaan melalui pengadilan yang berasal dari dua Dinas yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Kependudukan seluruhnya sebesar Rp 1,02 M, kepada Pemko Medan karena ini merupakan uang Pemko Medan, maka kita kembalikan kepada pemko Medan
Menurutnya, kita lebih baik mencegah dari segala perbuatan yang bersentuhan dengan hukum, pengelolaan uang Negara harus betul-betul dijalan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaanya tidak bersinggungan dengan hukum.
Menurutnya, untuk anggaran pemerintah Kota Medan 2009 didalam pelaksanaan programnya dua bulan kedepan ini jangan terlalu dipaksakan kalaulah nanti hasilnya tidak baik atau berbenturan dengan hukum, kerjakankanlah sesua aturan, karena kita lebih baik mencegah, ungkapnya. (int)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment