Friday, October 16, 2009

Kemeneg Lingkungan Hidup mengumumkan kinerja lingkungan hidup atau PROPER perusahaan se-Indonesia. Di Riau terdapat 13 perusahaaan berkinerja buruk da

Riau-Msi-
13 perusahaan di Riau jika tidak memperbaikan kinerja pengelolaan lingkungannya sampai tahun depan terancam dikenakan sanksi hukum, sesuai Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang baru diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) awal Oktober lalu. Dalam undang-undang yang dijadwalkan diterapkan setahun lagi tersebut, setiap perusahaan yang berkinerja buruk dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, bisa dipidanakan.

Hal itu disampaikan Menteri Negara Lingkungan Rachmat Witoelar pada pidato penyerahan penghargaan kinerja pengelolaan lingkungan hidup atau Program PROPER perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia di Hotel Bumikarsa Jakarta, Kamis (15/10/09) tadi malam.

13 perusahaan di Riau tersebut merupakan bagian dari 186 perusahaan di seluruh Indonesia yang kinerja pengelohan lingkungannya buruk dan sangat buruk dari 627 perusahaan yang tergabung dalam program ini tahun ini. “Mulai tahun setiap perusahaan yang prediket PROPER-nya merah, itu bisa dikenakan sanksi pidana lingkungan hidup. Karena itu, saya menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk mulai sekarang menerapkan pengelolaan lingkungan sesuai standar dan ketentuan,” himbau Rachmat Witoelar.

Dalam jumlah pers sebelumnya, Meneg LH telah membagikan data lengkap nama-nama perusahaan peserta PROPER termasuk predikatnya. Untuk Riau, terdapat 37 perusahaan dengan berbagai prediket. Selain hanya satu, yakni PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) yang sukses raih prediket hijau, di Riau juga terdapat satu perusahaan berprediket sangat buruk dengan prediket merah minus, 12 perusahaan berkinerja buruk atau mendapat prediket merah dan 17 berkinerja tak memuaskan dengan prediket biru minus.

Sementara Wakil Presiden M Jusuf Kalla yang menghadiri acara tersebut, dalam pidatonya menyarankan kepada Meneg LH untuk tidak sekedar memberikan penghargaan kepada perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya bagus, tetapi juga memberikan semaca ‘piala’ bagi perusahaan yang kinerja lingkungannya terburuk. “Dulu saat pengumuman hanya untuk kota terbersih, tidak terlalu berpengaruh, tetapi begitu diumumkan kota terkotor, semua kota langsung bekerja keras untuk melepaskan prediket kota terkotor,” ujar JK yang disambut tawa hadirin.

Berikut ini daftar perusahaan-perusahaan di Riau yang kinerja lingkungan hidupnya harus segera dibenahi, agar tidak melanggar UU No.32/2009:

Kategori Merah Minus atau sangat buruk, satu perusahaan atas nama PT.PN V (Persero) unit Sei Lindan di Kampar.

Berkinerja buruk dengan prediket merah 12 perusahaan, yakni:

1. PT. Pertamina EP Area Lirik Region Sumatera,
2. PT. Pertamina EP Area Pendopo Region Sumatera
3. Riau Bara Harum
4. PT. Aneka Inti Persada – Pabrik Teluk Siam
5. PT. Ivo Mas Tunggal- PKS Sam-sam
6. PT. Padasa Enam Utama- PMKS Kaliantan Dua
7. PT.PN V – PKS Sei Buatan
8. PT.PN V – PKS Sei Tapung
9. PT. PN V – PKS Tanjung Medan
10. PT.PN V – Unit Sei Galuh
11. PT. Torganda – PKS Rantau Kasih, dan
12. PT. Pulau Sambu, Guntung.

Sementara untuk perusahaan-perusahaan besar, seperti PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT. Indah Kiat Pulp And Paper belum berhasil mencapai kinerja memuaskan, baru masuk kategori biru. Satu-satunya perusahaan di Riau yang meraih PROPER Hijau adalah PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP).

Piala PROPER Hijau untuk PT. RAPP yang diserahkan Wapres M Jusuf Kalla diterima Presiden Direktur APRIL-Indonesia yang merupakan induk menejemen PT. RAPP Kartina Dianningsih Antono.(int)

No comments:

Post a Comment