Saturday, October 17, 2009

Sidang Kasus Korupsi ; Mantan Kadis P dan P Langkat dan Tiga Rekannya Dituntut 16 Tahun 6 Bulan




Stabat, Msi
Terdakwa AMS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat bersama dengan tiga stafnya yakni L, A dan Is yang terkait dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) 2007
, dituntut 16 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp9,7 miliar. Tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Stabat dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Hasmayetti di PN Stabat, Jumat (16/10).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sempat dua kali ditunda karena belum siapnya berkas, terdakwa AMS dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 5 milyar serta dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ad dituntut 5 tahun penjara serta mengembalikan uang negara Rp 4 milyar, denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Menyusul terdakwa Is dituntut 4 tahun penjara serta mengembalikan uang negara Rp 700 juta, dikenakan denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sedang terdakwa Leg hanya dituntut 1,6 tahun dan mengembalikan uang negara Rp 27 juta ditambah denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
Namun, masing-masing terdakwa, jika tidak mengembalikan uang negara seperti yang diwajibkan setelah satu bulan penetapan (keputusan) berkekuatan hukum maka jaksa menyita harta benda (terdakwa) untuk negara.
Seperti terungkap dalam persidangan sebelumya, ke-empat abdi negara dari Dinas P dan P Langkat ini diseret ke meja hijau karena terlibat tindakan korupsi dalam pengelolaan anggaran di DAK/DAU Tahun 2007.
Untuk diketahui, penyaluran DAK sebanyak 75 sekolah (SD) itu, masing-masing sekolah semestinya menerima Rp250 juta tetapi dalam praktiknya hanya menerima Rp98 juta. Sedang di proyek DAU, dialokasikan bagi dana pengadaan alat tulis kantor (ATK) dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK negeri se-Kab Langkat bertotal Rp4 miliar lebih dan melibatkan rekanan, pelaksanaannya melanggar Keppres No80/2003 sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,4 milyar lebih.
Di luar persidangan, salah satu terdakwa Is mengungkapkan kekesalannya karena dikenakan tuntutan 4 tahun serta sejumlah uang pengembalian maupun denda. Pasalnya, dalam kasus sangkaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara itu, kapasitas dirinya hanya sebagai kurir atau tukang kutip uang dari para kepala sekolah sebagaimana diperintahkan.(INT)

No comments:

Post a Comment