Lelang Ikan Kapal Thailand Dimonopoli
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Protes
BELAWAN : Msi
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menangkap belasan kapal ikan asal Thailand yang menyaru berbendera Indonesia, ternyata, proses lelang ikannya tidaklah secara terbuka bahkan cenderung dimonopoli beberapa pengusaha kelas kakap di Gabion Belawan.Diperkirakan ratusan ton ikan dari belasan kapal pukat Thailand tanpa dilelang secara terbuka bahkan gedung TPI hanya dijadikan sebagai tempat transit saja.
Hal itu sangat disayangkan sebab sesuai Undang-undang perikanan RI nomor 31 Tahun 2004 sangat jelas diharuskan pelelangan ikan dari kapal tangkapan harus dilelang secara terbuka selanjutnya uang hasil pelelangan sebagai alat bukti masuk ke kas Negara.
Hal tersebut disampaikan Ketua HNSI Kota Medan Pendi Pohan kepada wartawan Rabu (14/10) Dikantor Distanla usai menyaksikan langsung pembongkaran ikan di dermaga TPI Gabion Belawan dari belasan kapal ikan yang berpraktek illegal fishing di perairan Indonesia tersebut.
Pendi mensinyalir ada konpirasi yang kental, dari sejumlah ikan-ikan dari kapal Thailand tersebut dilakukan oknum-oknum petugas bekerjasama dengan pihak pengusaha di Gabion sebab ada kesan ikan-ikan yang diperkirakan jumlahnya ratusan ton itu dimonopoli tanpa dilelang secara terbuka.Dan patut dipertanyakan ada beberapa kapal ikan Thailand yang sengaja didaratkan di dermaga milik salah satu pengusaha ikan di Gabion langsung dibongkar tanpa ada acara pelelangan secara terbuka, inikan sudah jelas melanggar UU Perikanan, ucap Pendi kembali saat meninjau langsung proses Tender Pengadaan Barang dan jasa Di Kantor Distanla Medan (Bin)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment