Friday, October 30, 2009

Kasus Pengorekan Drainase, Pejabat PU Medan Divonis Dua Tahun Delapan Bulan




Medan, Msi

Pejabat Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Parlaungan Lubis divonis dua tahun delapan bulan penjara atas kasus korupsi dana pemeliharaan drainase, Rabu (28/10). Terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain denda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Charles Simamora juga menjatuhkan hukuman agar terdakwa membayar biaya pengganti kerugian negara senilai Rp224 juta lebih. Bila dalam tempo sebulan tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan selama empat bulan kurungan.

Terdakwa yang merupakan Kasubdis Pelayanan PU Medan ini dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Korupsi No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis disebutkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal meringankan, selain perbuatannya telah merugikan keuangan negara, terdakwa juga sudah merusak cita-cita pemerintah yang tengah gencarnya memberantas korupsi di Indonesia. Meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Tuntutan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sitepu menuntut terdakwa penjara selama empat tahun subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp50 juta, mengganti kerugian negara senilai Rp2.872.132.864, subsider setahun kurungan.

Sebagaimana diketahui, pejabat PU Medan non aktif ini didakwa melakukan korupsi dana proyek pemeliharaan/pengorekan drainase (parit) tersier bersumber dari dana APBD tahun 2006 sebesar Rp3,9 miliar lebih.

Dugaan korupsi itu dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pemeliharaan drainase tersier pada 11 kecamatan di Kota Medan dalam bentuk swakelola, dengan ketentuan proyek tersebut dikuasakan kepada para camat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

11 kecamatan itu, Kecamatan Medan Denai, Tuntungan, Johor, Sunggal, Timur, Area, Barat, Maimun, Perjuangan, Polonia dan Baru dalam perjalanannya justru dikerjakan sendiri oleh terdakwa dan memberikan proyek itu ke sub kontraktor yang ditunjuk secara pribadi.

Dengan demikian tindakan terdakwa melanggar PP No.30 tahun 1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilarang melakukan pengerjaan rangkap di luar kedinasannya.

Diduga dana yang diperoleh dari tiap kecamatan yang dikuasai terdakwa sekitar 30 persen diberikan kepada pelaksana proyek di lapangan dan sisanya sekitar 70 persen dipergunakan secara pribadi. Hasil audit BPKP kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih dari total anggaran yang tersedia. (int)

No comments:

Post a Comment