Empat Orang Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pakan ikan Belum Ditahan
MUAROTEBO:Msi - Hingga kemarin (9/10) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pakan ikan senilai Rp 730 juta di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tebo, belum banyak perkembangan. Dari enam tersangka yang sudah ditetapkan Kejari sejak 22 Juli lalu, hanya dua orang yang ditahan yaitu Mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Tebo Erwan Nefi dan Ketua panitia lelang proyek Zuhdi Fahmi. Sedangkan empat tersangka lain masih belum ditahan.
Diketahui, Zuhdi Fahmi ditahan Kejari Tebo, pada tanggal 25 Agustus lalu, sedangkan Erwan Nefi sudah lebih dulu ditahan dua minggu sebelumnya. Sementara itu, walaupun tidak menyebutkan nama, namun pihak Kejaksaan Negeri Muara Tebo, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Muaro Tebo Albert Rudy Y Bangun, telah mengumumkan penetapan enam orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan pakan ikan ini.
Menanggapi ini, Erwan Nefi, melalui kuasa hukumnya, Masrizal SH, pernah menyatakan kekecewaanya terhadap pihak Kejari Tebo, sebab hingga sekarang mengapa empat tersangka lainnya tak kunjung ditahan. Bahkan, Masrizal, sempat melemparkan tudingan, jika pihak Kejari Tebo terkesan pilih kasih dan setengah hati menangani kasus yang menimpa kliennya. “Jika memang alat bukti yang terkumpul sudah kuat, maka yang lain juga harus ditahan, atau, jika alat buktinya lemah, maka klienya juga harus dibebaskan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo Rahman Dwi Saputra yang dikonfimasi Jambi Independent, terkait perkembangan kasus dugaan korupsi membantah tudingan pengacara Erwan Nefi. Menurutnya, alat bukti yang sudah ditangan kejari sangat kuat, “kalau tidak mana mungkin pihaknya berani menetapkan status tersangka,” ujarnya. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak ada pilih kasih dalam menangani kasus ini. “Semua yang terlibat, akan kita usut secara serius,” ujarnya.
Dia juga menegaskan empat tersangka lainnya pasti akan ditahan. “Pada saatnya nanti mereka juga akan ditahan,” ujarnya. Saat ini katanya, penyidik masih dalam tahap pendalaman barang bukti, termasuk meminta keterangan saksi ahli dan meminta hasil pemeriksaan dari BPKP. “Jadi, tunggu saja, nanti jika sudah selesai semua pemeriksaannya, maka akan segera kita tahan,” tukasnya. (*).
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment