SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Friday, October 30, 2009
Dugaan Korupsi APBD Kota Jambi dengan kerugian negera Rp 770 juta. giliran mantan Bendahara Sekretariat (Bensek) Turman diperiksa
JAMBI - Kejati Jambi segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Setda Kota Jambi dengan potensi kerugian negera Rp 770 juta. Setelah memeriksa pejabat Pemkot Jambi sebagai saksi, kemarin (26/10) giliran mantan Bendahara Sekretariat (Bensek) Pemkot Jambi Turman diperiksa sebagai tersangka.
Dia diperiksa penyidik Fauzan dengan 34 pertanyaan, pukul 09.00-13.30 WIB. “Pemeriksaan dihentikan,” kata Fauzan. Penghentian pemeriksaan kemarin karena Turman belum memiliki bukti aliran dana Rp 770 juta tersebut.
“Dia menyebut aliran dana itu untuk mantan pejabat kota, tapi buktinya tidak ada, sementara ditunda,” katanya. Pemeriksaan Turman akan dilanjutkan Jumat (30/10). Turman kemarin didampingi pengacaranya, Nurhasan dan Suhairi. Sejatinya Turman kemarin akan diperiksa dengan 55 pertanyaan. Dari 55 pertanyaan yang diajukan ke Turman, masih seputar aliran dana Rp 770 juta yang semestinya digunakan untuk pembayaran listrik, air, dan telepon.
Terpisah, pengacara Turman, Nurhasan, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka masih dipertanyakan. “Penetapan tersangka itu kan harus berdasarkan bukti cukup. Ada kerugian negara, nah kita pertanyakan buktinya,” kata Nurhasan. “Di BAP jaksa dan surat panggilan memang sudah tersangka,” katanya. Menurut dia, kliennya akan menunjukkan bukti aliran dana tersebut. “Pemeriksaan bukan dihentikan, hanya saja klien kami akan menunjukkan bukti-bukti, makanya Jumat (30/10) akan dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, terkait rekanan Pemkot, penyidik telah memeriksa tiga rekanan, yaitu Kepala Rayon PLN Kotabaru dan Telanaipura Jambi Rustam Arifin, Kasi Penagihan PDAM Jambi Khairudin, dan Parno dari Telkom Jambi. Sebelumnya, pihak ketiga sudah diperiksa penyidik pada Selasa (20/10) lalu.
Mereka diperiksa penyidik Fauzan di ruang ekspos lantai dua Kejati Jambi selama tiga jam dengan 20 pertanyaan, pukul 09.00-12.00 WIB. Pemeriksaan terkait penjelasan dan keterangan serta bukti-bukti atas keterangan tersangka Turman.(INT)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment