Kades Korupsi Tidak jadi Ditahan
Medan : msi
Warga Desa Ujung Gading Kecamatan Sei Kanan, Labuhan Batu yang didampingi kuasa hukumnya, Hamdani SH dan Sastra SH, M.Kn, menemui Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Kimar Saragih Siadarai SH dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, M. Syahrir Saruhum, SH di ruang kerjanya, Senin (25/5).
Warga melalui Saruhum Hasibuan dan Salman Hasibuan menjelaskan, kalau kedatangan mereka terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Kepala Desa Ujung Gading, Abdul Hakim Harahap selaku terdakwa perkara dugaan korupsi dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2007 sebesar Rp 157 Juta oleh PN Rantau Prapat yang bersidang di PN Kota Pinang.
Dikatakannya, selama proses pemeriksaan di persidangan di PN Kota Pinang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Baslim Sinaga, SH, dan beberapa saksi-saksi menerangkan bahwa terdakwa Abdul Hakim ada melakukan korupsi begitu pula keterangan yang dinyatakan oleh terdakwa.
Saruhum menjelaskan, Desa Ujung Gading ada menerima kucuran dana ADD tahun 2007 bersumber dari APBN sebesar Rp 157 Juta untuk pembangunan Desa Tertinggal. Kemudian dana ADD itu langsung diterima oleh Kepala desa untuk pembangunan fisik dan non fisik bagi kepentingan masyarakat Ujung Gading.
“Hasil musyawarah dengan masyarakat, dana ADD itu dikucurkan untuk pembangunan sumur bor agar memperoleh air bersih dan pemasangan tangga semen yang dicor untuk jalan menuju pemandian serta lainnya, “kata Saruhum.
Masyarakat menduga bahwa dana ADD digunakan Kepala Desa untuk pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa Ujung Gading dengan membagikan uang sebesar Rp 200.000 per orang agar masyarakat memilih dirinya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Hamdani Harahap SH, mengatakan bahwa masyarakat menilai perkara yang digelar di PN Kota Pinang tidak mencerminkan penegakan hukum yang sebenarnya. Dimana terdakwa sama sekali tidak ditahan, padahal Kepala Desa mengakui segala perbuatannya dan ditambah dengan keterangan dari saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pinang, Sulis, menuntut Kepala Desa dengan satu tahun tiga bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dirinya juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 154 Juta. Apabila tidak membayar ditambah hukuman enam bulan penjara dan tuduhan melanggar Pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentang kasus karupsi.
“Kami melaporkan kejadian ini agar PT Sumut bisa mengambil langkah untuk menindak lanjuti terkait tidak ditahannya terdakwa Kepala Desa,” ujar Hamdani.
Ketua PT Sumut, Kimar Saragih Siadari, SH, mengatakan, bahwa dirinya merasa bangga atas laporan oleh warga tersebut dan untuk tindak lanjut warga diminta menyerahkan surat atas laporan secara resmi, sehingga Hakim yang bersangkutan bisa dipanggil untuk klarifikasi.
“Jika ada ditemui pelanggaran yang dilakukan maka Hakim yang bersangkutan akan diberi sanksi,”ujar Kimar.(INT)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
No comments:
Post a Comment