Friday, October 23, 2009

Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Deli Serdang Diperiksa



Lubuk Pakam (Msi) – Terkait Kasus Jembatan Palau Merbau kecamatan percut sei tuan Bendahara pengeluaran Dinas PU Bina Marga Elfian kembali diperiksa Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Lubukpakam terkait proyek pembangunan Jembatan Paluh Merbau Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan senilai Rp 3.4 miliar, Jumat (23/10).

Dengan didampinggi penasehat hukumnya Elfian datang ke Kejari Lubukpakam sekira pukul 09.30 wib - 14.30 Wib. Ia datang mengendarai mobil toyota sedan BK 1487 EO.

Ruang adiaksa Kejari dijadikan sebagai tempat ruang pemeriksan. Dengan mengenakan kemeja biru dongker, Elfian dihadapkan dengan juru periksa Kejari Jefri Simamora SH.

Kasi Pidsus Kejari Lubukpakam Riki Septa Tarigan SH, membenarkan adanya lanjutan pemeriksan terhadap pejabat dinas PU Bina Marga. Dijelaskanya, pemeriksan terhadap Elfian terkait tersangkah Kasrolen (53) yang menjabat sebagai pengawas lapangan pembangunan jembatan Paluh Merbau, pada 7 Oktober lalu ditahan Kejari Lubukapakm.

Elfian dicerca sekira puluhan pertanyaan oleh juru periksa kejari terkait peranan.”semua saksi diperkisa, terkait perkara masing-masing tersangka,” tegas Riki.

Sebelumnya, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri melakukan pemeriksaan tersangka Kasrolen selama 5 jam, selanjutnya mengelandangnya ke rumah tahanan Lubukpakam. Dengan surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Nomor: Print- 05/N.2.22/Fd.2/10/2009 tanggal 07 oktober 2009.

Kemudian menjerat Kasrolen atas perbuatannya dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (int)

1 comment:

  1. Saya Sebagai salah satu warga paluh merbau turut berduka atas kejadian ini.Jembatan yang baru berumur kurang dari 3 tahun ini sudah rusak berat.
    sepertinya ada yang korupsi dalam pembangunan jembatan ini.
    Sekian!!!!!

    ReplyDelete