Saturday, October 17, 2009

Ketua LSM Laskar Merah Putih Medan Utara Abdurrahman Manurung alias Robin memprotes keras diloloskannya 2 kapal ikan Trawl Thailand berikut 147 ABKnya



Bealawan : Msi – Terakait lolos 2 unit kapal ikan pukat trawl Thailanddengan membawa 147 Anak Buah Kapal (ABK) warga Negara Thailand hingga kinimenimbulkan pertanyaan serta kecurigaan semua pihak.
Betapa tidak, 2 unit dari 13 kapal ikan Thailand berpraktek illegal fishing menyaru berbendera Indonesia sebelumnya ditangkap namundengan alasan untuk meringankan beban tanggungan negara sebanyak 147 orangABK dipulangkan dengan ditumpangi 2 unit kapal Thailand.

“Tidak ada alasan bagi pelaku praktek illegal fishing yang telah terbukti mencuri ikan di perairan NKRI harus melalui proses hukum yangberlaku sesuai UU Perikanan No 31 Thn 2004, jika beralasan untuk meringankanbeban Negara maka kenapa tidak dilepaskan saja semua orang yang dipenjara?,tanya Ketua LSM Laskar Merah Putih Medan Utara Abdurrahman Manurung yang akrab di panggil Robin.
Sabtu (17/10) di Belawan, Robin mengatakan kita merasa prihatin atas tindakan pihak yang melakukan penangkapan sejumlah kapal trawl Thailand tersebut yang terkesan ada diskrminasi penegakkan hokum terhadap para pelaku illegal fishing.

Sudah lama nelayan kita menderita di negeri sendiri akibat ulah kapal-kapal ikan yang seenaknya saja mencuri ikan, jangan lagi diberikankesempatan kepada kapal trawl Thailand itu sebab nelayan kita saja hanya karena hanyut melewati batas kenegaraan saja dihukum berat, kenapa kitaharus lemah menegakkan hokum, Tanya Robin yang juga mantan dari penggurus DPC HNSI Medan tersebut.

“Kita menduga ada konpirasi terorganisir dan disinyalir “ada udang dibalik batu” diduga ada oknum pejabat mendapatkan upeti hinggalolosnya 2 kapal ikan Thailand itu, untuk itu kita meminta dilakukanpengusutan secara tuntas atas diloloskannya 2 kapal berikut 147 ABK wargaThailand, kalau bias tindak tegas oknum perikanan maupun aparat yangterlibat meloloskan 2 kapal pencuri ikan itu sebab dinilai sudah menyalahiprosedur hokum yang berlaku dinegeri tercinta ini,” ungkap Robin juga anggota Lembaga Misi Reklasering Republik Indonesia (LMRRI) Jakarta Pusat jabatan Staf Pusat Pengendalian Operasi Badan Intelijen serta Waka Humas PKRI Sumut.

Seharusnya kata Robin, keseluruhan kapal Thailand bersama para awak kapalnya diproses terlebih dahulu secara hukum sebab di Indonesia telah terbentuk Hakim khusus pengadilan perikanan.

Bagi para awak para awak kapal warga Thailand seharusnya diserahkan kepada pihak Imigrasi Belawan sebab di kantor Imigrasi Belawanjuga sudah ada rumah tahanan kantor Detensi Imigrasi Belawan, jadi tak adaalas an 147 ABK dilepas begitu saja berikut 2 kapalnya.Kata Robin yangberpenampilan rambut gondrong berkucir tersebut.(int)

No comments:

Post a Comment