Monday, October 12, 2009

Diduga Korupsi, Kasubbag Keuangan Kanwil BPN Sumut Jadi Tersangka

Diduga Korupsi, Kasubbag Keuangan Kanwil BPN Sumut Jadi Tersangka


MedaN :msi
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, R Jojor Pasaribu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN). Tersangka langsung ditahan, Selasa (8/9/2009) petang.

Sebelum menetapkan wanita berusia sekitar 42 tahun itu sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan sekitar delapan jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Tersangka sempat menangis dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di ruang Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi (Kasi Uhek) Kejati Sumut, Jl. Abdul Haris Nasution, Medan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agoes Djaya mengatakan, tersangka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana PPAN tahun 2008 di sepuluh kabupaten dan kota di Sumut dengan total proyek mencapai Rp 23 miliar.

"Tersangka tidak kooperatif dalam pengusutan kasus. Sudah dua kali pemanggilan tersangka selalu mangkir dengan alasan sakit. Setelah diselidiki, dokter bersangkutan menyangkal telah mengeluarkan surat sakit tersangka," kata Agoes.

Dalam kasus dugaan korupsi dana PPAN, tim penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sejumlah saksi dari BPN kabupaten dan kota.

"Dalam waktu dekat, kepala kantor juga akan menyusul diperiksa. Tim penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan," tambah Agoes.

Usai penetapan sebagai tersangka, R Jojor Pasaribu kemudian digiring dengan pengawasan ketat keluar dari ruang periksa menuju mobil. Wajah tersangka terpaksa ditutupi selendang menghindari kamera wartawan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta menunggu proses hukum selanjutnya.(Tim)

No comments:

Post a Comment