JAMBI –(Msi) Kejati Jambi segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Setda Kota Jambi 2009 sebesar Rp 770 juta. Kemarin (23/10) penyidik memeriksa tiga orang dari tiga rekanan Pemkot Jambi.
Mereka adalah Kepala Rayon PLN Kotabaru dan Tealanaipura Jambi Rustam Arifin, Kasi Penagihan PDAM Jambi Khairudin, dan Parno dari Telkom Jambi. Sebelumnya, pihak ketiga sudah diperiksa penyidik pada Selasa (20/10) lalu.
Mereka diperiksa penyidik Fauzan di ruang ekspos lantai dua Kejati Jambi selama tiga jam dengan 20 pertanyaan, pukul 09.00-12.00 WIB. Pemeriksaan terkait penjelasan dan keterangan serta bukti-bukti atas keterangan tersangka Turman. Fauzan seusai memeriksa ketiga saksi mengatakan, ketiga saksi yang dihadirkan adalah pihak ketiga atau rekanan Pemkot Jambi.
“Mereka kita panggil untuk memberikan keterangan seputar selisih dan uang yang tidak dibayar pihak sekretariat daerah kepada pihak ketiga,” ungkap Fauzan. Pertanyaan yang disodorkan masih seputar pengeluaran keuangan, apakah dana yang dicairkan Pemkot Jambi sudah dibayar pada pihak ketiga atau belum.
"Menyangkut uang yang sudah dicairkan Pemkot itu dibayar atau tidak kepada pihak ketiga, belum bisa dibeberkan dengan detail. Hal tersebut sudah masuk pada materi pokok pemeriksaan. Namun pada akhir penyidikan, keterangan saksi akan dievaluasi dan akan disimpulkan," ungkapnya.
Diketahui dugaan tindak pidana korupsi berawal saat ada tagihan dari pihak ketiga, yakni air, listrik, dan telepon bulan Maret 2009. Padahal uang senilai Rp 1,090 miliar dari APBD Pemkot Jambi sudah dicairkan. Ternyata uang tersebut hanya dibayarkan sekitar Rp 320 juta, sedangkan Rp 770 juta raib. (Int)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment