SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Saturday, October 17, 2009
Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Menyerahkan Diri
PANGKALPINANG, Msi -- Pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur SB alias Samsul Bahri (24), Rabu (14/10) siang menyerahkan diri ke Polresta Pangkalpinang ditemani sahabatnya. Usai diperiksa warga Desa Tua Tunu ini langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Samsul sempat mendatangi rumah pacarnya, Mawar (14). Ia menyatakan kesungguhan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya dan berencana menikahi Mawar, namun pihak keluarga Mawar menolak keinginan tersebut. "Saya tidak maksa dia. Kalau dia tidak mau nggak apa-apa," ujar Samsul kepada harian ini.
Samsul mengaku ia sangat mencintai Mawar. Hubungan layaknya suami istri dilakukan tanpa ada paksaan. Petugas kebersihan ini juga mengaku sudah lama berpacaran dengan Mawar. Mawar dikenalkan oleh tetangganya sekitar tujuh bulan lebih.
"Berapa lama pastinya saya tidak tahu, yang saya ingat tanggal kami betunang (pacaran) tanggal 18," kata Samsul yang hanya sempat mengecap sekolah sampai kelas empat SD ini.
Pemuda berambut ikal ini sempat menitikkan air mata lantaran perbuatannya harus berurusan dengan pihak kepolisian. "Tulong jage mak ku ok!" pinta Samsul kepada teman yang mengantarnya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Diana Yanmiraty Hadjo seizin Kasat Reskrim AKP Eko Novan mengatakan hasil pemeriksaan sementara baik dari pelaku maupun korban, belum ada pengakuan bahwa hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dengan paksaan.
"Pemeriksaan sementara mereka suka sama suka. Tapi untuk lebih lanjut akan kita periksa kembali besok," kata Diana kepada wartawan.
Namun, karena pelaku berhubungan dengan anak di bawah umur maka akan tetap dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. "Walaupun mereka suka sama suka, tapi korban anak di bawah umur. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002. Minimal hukuman 3 tahun lah," katanya.
Awasi Anak
Diana menambahkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur makin sering terjadi. Untuk itu, ia mengingatkan orangtua agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak.
"Saya mengimbau orangtua untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya. Sering kali kasus seperti ini terjadi. Anakanak sekarang sering kali berbohong. Bilang, ke rumah teman, ikut les, atau belajar kelompok, tapi justru pergi pacaran di tempat-tempat yang kurang baik," ingat Diana.(int)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment