MEDAN (Msi)- Menyusul aksi yang berakibat nyaris bentroknya sejumlah kepling dan satlantas Poltabes Medan, terkait pembongkaran reklame tanpa izin di Bundaran Mayestik Jalan Gatot Subroto Medan, terus menuai sorotan.
Sejumlah anggota DPRD Medan meminta pemberian izin bagi pengusaha reklame tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Seperti diketahui, salah satu reklame yang persisnya berada di belakang bangunan pos polisi hanya mengantongi Memorandum of Under Standing (Mou) antara Pemko Medan dan pengusaha serta satlantas
“MoU tidak boleh melanggar Perda. Artinya, MoU yang disepakati itu atomatis gugur,”kata Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Ilham Sah.
“Tertibkan yang ada. Karena jika dibiarkan dikhawatirkan, akan menghalangi kontribusi dengan Pemko Medan. Bahkan disinyalir, ini tidak ada kontribusi bagi Pemko,”katanya Ilham seraya menambahkan sama seperti di Jalan Sudirman, yang berdasarkan Perda kawasan itumerupakan daerah bebas reklame, namun tepat di dekat persimpangan rumah dinas Kapolda, yang dibangun pos polisi dan dibelakangnya adareklame yang terpampang.(int)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
No comments:
Post a Comment