Perkembangan proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejati Riau telah melayangkan surat permohonan izin secara tertulis ke Gubernur Riau untuk memeriksa lima anggota DPRD Inhu.
PEKANBARU:Msi= Perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebesar Rp 116 miliar keterangan para anggota DPRD masih aktif sangat diperlukan. Sehingga tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melayangkan surat permohonan izin secara tertulis ke Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal untuk memeriksa lima anggota DPRD tersebut.
Sesuai dengan surat nomor R-1073/N.4/Fd.1/10/2009 tertanggal 29 Oktober 2009 agar Gubri dapat memberikan permohonan izin atau persetujuan untuk memeriksa lima anggota DPRD Inhu yang masih aktif yakni,
-Marpoli menjabat sebagai Ketua DPRD Inhu,
-R.Dekritman menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Inhu,
-Buhari sebagai anggota DPRD Inhu,
-Darma Wangsa anggota DPRD Inhu, dan
-Deari Zamora anggota DPRD Inhu.
Kelima anggota DPRD Inhu tersebut diduga ikut serta mengutang dana APBD Inhu.
Kamis (29/10), Keterangan Kajati Riau Suroso melalui Asisten Intelijen (Asintel) Heru Choiruddin, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sudarwidadi didampingi Kasi Penkum dan Humas Budi Rahardjo kepada wartawan usai melayangkan surat tersebut bahwa saat ini surat permohonan izin untuk pemeriksaan saksi-saksi terhadap lima anggota DPRD Inhu yang masih aktif sudah diterima di Kantor Gubri.
"Kita sudah melayangkan surat permohonan izin untuk memeriksa lima anggota DPRD Inhu yang masih aktif terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Inhu sebesar Rp 116 miliar tersebut," terangkan Budi Rahardjo.Int
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment