MEDAN,
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumut, Selasa (25/11) mengadukan Askep PTPN II Tanjung Jati Rahmadi Saputra dan kawan-kawan ke Polres Langkat seputar perusakan dan pencurian plang LMR-RI, Rabu (19/11) lalu di Kebun Desa Tanjung Jati di atas tanah seluas 120 hektare yang selama ini dikuasai pihak PTPN II.
Demikian diungkapkan Ketua Komwil LMR-RI Sumut Sedap Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Jamin Ginting No.540-542 Medan, Selasa (25/11). Dikatakan Sedap Tarigan, surat pengaduan ini berisi mohon perlindungan hukum dan mewakili masyarakat Kelompok Tani Marhen atas nama Almaun untuk pengurusan pengembalian tanah masyarakat seluas 120 ha di Desa Tanjung Jati, Kabupaten Langkat yang selama ini dikuasai PTPN II sejak tahun 1953. Untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Komwil LMR-RI Sumut telah mengecek ke kantor Menteri BUMN dan Kantor BPN Pusat di Jakarta. Diperoleh fakta bahwa Hak Guna Usaha (HGU) untuk Kebun PTPN II di atas tanah seluas 120 Ha di Desa Tanjung Jati, Langkat tidak diterbitkan lagi, ujar Sedap Tarigan.
Setelah memperoleh data dan fakta di pusat bahwa HGU di atas lahan seluas 120 ha di Desa Tanjung Jati tidak diterbitkan lagi lanjut Sedap, maka pihaknya telah menyurati Dirut PTPN II dan BPN Sumut untuk meminta penjelasan secara konkrit, ternyata hingga saat ini pihak LMR-RI belum memperoleh jawaban. Bahkan pihak PTPN II tidak bisa memperlihatkan HGU atas lahan 120 ha tersebut.
Dijelaskan Sedap Tarigan, pihaknya merasa keberatan atas perusakan dan pencurian plang LMR-RI yang diinstruksikan oleh oknum Askep PTPN II Tanjung Jati. Karena hal itu sangat bertentangan dengan hukum berlaku. Untuk itu kami mengharapkan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dalam hal ini kami menghunjuk perwakilan sebagai saksi-saksi antara lain, Ahmad Sastra Wijaya, Open Sitepu keduanya beralamat Komwil LMR-RI Jalan Jamin Ginting, Medan, Almaun perwakilan Koptan Marhen di Desa Tanjung Jati, tandas Sedap Tarigan.
No comments:
Post a Comment