Monday, December 20, 2010

Kapal Penyelundup "Monza" Tangkapan Ditpolair Diserahkan ke BC


BELAWAN -Pasca ditangkapnya kapal penyelundupan pakaian bekas alias monza oleh petugas Ditpolairdasu beralamat kantor di Jalan TM Pahlawan, akhirnya dilimpahkan / diserahkan pada petugas Ba dan Cukai Belawan guna pengusutan lebih lanjut sesuai Undang-undang Kepabeanan No 10 Thn 1995.Senin (20/12/2010).

Sesuai pantauan dilapangan , hingga kini satu unit kapal bernama KM NAD yang diperkirakan memuat ribuan bal pakaian bekas asal luar negeri tersbut di sandarkan di dermaga Bea Cukai di Jalan Karo Belawan guna proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kapal patroli Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Sumatera Utara (Ditpolairdasu) menangkap satu unit kapal kayu KM NAD bermuatan ribuan bal pakaian bekas di Perairan Belawan.

Disebutkan, kapal kayu asal Pelabuhan Singapura ketahuan membawa pakain bekas saat hendak ke Pelabuhan Tanjung Balai apalagi pelabuhan Tanjung Balai dianggap masih surganya masuk sejumlah barang bekas serta barang selundupan lainnya.

Petugas memergoki kapal "spanyol"alias separuh nyolong tersebut disaat kapal patroli polisi berpatroli di seputaran kawasan lampu I Perairan Belawan, merasa curiga dengan muatan kapal yang mengunung selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan kapal bermuatan barang haram masuk ke wilayah RI tersebut.

Nyatanya nahkoda kapal tak mampu menunjukan sejumlah dokumen muatan barang bekas itu saat ditanyai petugas polisi perairan hingga pada akhirnya kapal kayu berukuran besar itu digiring ke dermaga Ditpolairdasu selanjutnya diserahkan ke BC Belawan guna pengusutan lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment