Friday, December 24, 2010

"Hutan Desa" Lubuk Beringin yang Mendunia



JAMBI--Lubuk Beringin hanyalah dusun kecil di kawasan hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur yang berjarak sekitar 50 Km dari Muara Bungo, ibukota Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Tak banyak yang mengenal dusun yang dihuni 331 jiwa (80 keluarga) itu, bahkan di kalangan warga Kabupaten Bungo sendiri. Namun beberapa tahun belakangan, nama dusun sepi itu perlahan mulai dikenal, tidak hanya lokal dan nasional, tapi juga dunia.

Sekilas tidak ada yang istimewa dari dusun ini. Setiap pagi warga menjalani hidup seperti umumnya warga desa, bertani, membajak sawah, menderes getah karet dan kegiatan lain yang dikerjakan turun temurun.

Namun, di balik rutinitas yang diikat tradisi dan adat istiadat yang mereka pegang kuat itu, mereka telah melakukan karya amat mulia, yaitu menyelamatkan dunia dengan melestarikan hutan.

Hutan yang selama ini menjadi "rumah" mereka, yang di dalamnya tersimpan ragam hayati berupa flora dan fauna, mereka jaga dengan baik, sebagian besar pohon tetap berdiri tegak, berbagai jenis hewan hidup dengan bebas dan tak sedikit pun diganggu manusia.

Demikian pula Sungai Buat yang mengalir deras di dusun yang hingga kini kondisi airnya terjaga, bahkan mereka manfaatkan sebagai pembangkit listrik untuk penerangan rumah-rumah warga dan menyalakan televisi yang adalah satu-satunya hiburan mereka.

Berpijak dari kearifan lokal warga Dusun Lubuk Beringin yang demikian kuat menjaga lestarinya hutan mereka, LSM peduli lingkungan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI, khususnya WARSI Jambi, berinisiatif melakukan pembinaan terhadap warga Dusun Lubuk Beringin agar kawasan hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur tetap selamat.

Salah satu program yang dipromosikan adalah membentuk Hutan Desa di dusun tersebut yang mencakup wilayah seluas 2.356 hektare. Hutan desa ini adalah hutan negara yang dikelola masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar desa.

Direktur Eksekutif KKI WARSI Jambi Rakhmat Hidayat menjelaskan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa di dusun yang berada di Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo ini dilakukan secara arif dengan mematuhi aturan adat turun temurun.

Melalui program Hutan Desa, masyarakat bisa memanfaatkan semuanya, baik jasa kawasan, maupun jasa lingkungan. Mereka juga tetap bisa bercocok tanam dan mengambil kayu dengan model tebang pilih setelah terlebih dahulu bermusyawarah.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Hutan Desa Lubuk Beringin pun disahkan pembentukannya melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.109/Menhut-II/2009. Hutan Desa ini adalah yang pertama di Indonesia.

Di desa ini sejumlah aturan pengelolaan hutan telah lama disepakati dan diterapkan, seperti aturan menjaga hutan lindung, agorforest (hutan tani) karet, dan lubuk larangan sebagai sumber daya alam desa.

Aturan ini tertuang dalam Kesepakatan Konservasi Desa yang antara lain berisi kesepakatan warga untuk tidak mengolah lahan-lahan miring atau curam, pinggir sungai, dan hulu-hulu sungai, agar tidak terjadi longsor dan erosi.

Warga juga menolak masuknya perusahaan perkebunan ke wilayah mereka. Penanaman pohon secara monokultur diyakini akan mengurangi resapan air. Selain itu bila perkebunan dibuka di daerah perbukitan, desa mereka terancam bahaya tanah longsor di masa mendatang.

"Dalam kesepakatan ini jelas disebutkan bahwa perlindungan dimaksudkan untuk menjaga supaya sumber pengairan sawah tidak terganggu," kata Rakhmat.

Kawasan hutan Lindung Rantau Bayur adalah daerah tangkapan air DAS Batang Buat dan Batang Senamat, yang dimanfaatkan masyarakat untuk menjaga sumber air sawah, menggerakkan Pembangkit Listrik Tenaga Kincir Air, sumber air minum, dan tempat pemijahan ikan.

Desa Lubuk Beringin merupakan pionir dalam pembuatan PLTKA yang sejak dibangun pada 2005 mampu menerangi 76 unit rumah di situ.

PLTKA adalah perekat fungsi hutan dan kebun karet campur sebagai penyedia air dengan kepentingan masyarakat yang menyadari betul pentingnya mengelola dan melestarikan hutan serta kebun karet, karena listrik hanya akan menyala jika mendapat pasokan air yang cukup dari hutan.

Kawasan hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur merupakan daerah tangkapan air DAS Sungai (Batang) Buat dan Batang Senamat, yang dimanfaatkan warga dusun untuk menjaga sumber air sawah, menggerakkan pembangkit listrik tenaga kincir air, sumber air minum, dan tempat pemijahan ikan.

Mata pencarian utama masyarakat adalah bertani komoditi utama karet dan padi, sedangkan kebun karet yang dikelola sebagian besar adalah warisan generasi sebelumnya dalam bentuk kebun karet tua dengan sistem budidaya masih tradisional (agroforest karet), sementara padi sawah dan buah-buahan dihasilkan sekali dalam setahun.

Warga kini mengetahui sistem bertani karet yang unik ternyata membawa dampak positif bagi kelestarian lingkungan. Dalam kebun karet campur hidup berbagai macam tumbuhan pohon yang dapat dimanfaatkan kayunya untuk bahan baku rumah.

Petani punya kebiasaan melakukan penyisipan anak karet untuk menggantikan karet tua yang sudah tidak produktif. Cara-cara ini menjadi pilihan bercocok tanam tanpa tebas dan bakar sehingga asap pembakaran tidak mencemari udara.

Untuk menyelamatkan kebun karet campur tersebut, Pemerintah Desa Lubuk Beringin berinisiatif mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) pengelolaan dan pemanfaatan kebun campur.

Rudi Syaf, Manajer Komunikasi, Informasi dan Pembelajaan KKI WARSI Jambi mengatakan, inisiatif warga desa ternyata menarik perhatian dunia yang lagi sensitif pada "pemanasan global," bahkan pada 2008 dusun ini mendapat perhatian kusus dari Pemerintah Kerajaan Inggris.

Pola hidup warga Dusun Lubuk Beringin memberi pelajaran bahwa untuk mencegah manusia merusak hutan, pekerjaan awal yang harus dikuatkan adalah meningkatkan ekonomi keluarga dengan cara tumpangsari dalam kebun karet. Selain hasil olah karet, mereka masih bisa mendapatkan petai, jengkol, durian dan kayu yang bisa diambil dari kebun karet campur tersebut.

Belajar dari Lubuk Beringin, Hutan Desa menjadi alternatif program pengelolaan hutan lestari berbasiskan masyarakat sekitar hutan yang berorientasi pada lestarinya hutan dan sebagai sumber penghidupan yang otonom.

Hak pengelolaan diberikan pada kawasan hutan lindung dan hutan konservasi yang belum dibebani hak, yang kawasannya berada di wilayah administratif desa dengan jangka waktu minimal 35 tahun yang bisa diperpanjang.

Menurut KKI WARSI Jambi, model Hutan Desa Lubuk Beringin akan menjadi "pilot project" yang akan dikembangkan di sejumlah daerah di Indonesia, terutama yang memiliki kawasan hutan lindung dan konservasi.

Program ini juga didasarkan pada keprihatinan atas kerusakan hutan Indonesia yang menjadi bagian dari "paru-paru" dunia, yang terus terjadi hingga kini, termasuk di Jambi.

Berdasarkan catatan, luas kawasan hutan di Jambi mencapai 2,1 juta Ha dan mempunyai empat taman nasional, namun dalam kurun waktu 10 tahun (1990-2000) daerah ini telah kehilangan tutupan kawasan hutan sekitar satu juta hektare akibat konservasi kawasan hutan alam menjadi perkebunan besar swasta sawit dan pembalakan liar.

Namun demikian, sekalipun bertujuan baik, muncul kekhawatiran bahwa program Hutan Desa dimanfaatkan cukong-cukong kayu untuk mencuri kayu dengan memanfaatkan warga desa, seperti terjadi pada program-program penyelamatan hutan yang telah dilaksanakan selama ini seperti Hutan Kemasyarakatan (Hkm) dan lain-lain.

Oleh karena itu, hal pokok yang perlu dilakukan adalah menerapkan pengawasan berkesinambungan dari lintas aparat, lembaga pemerhati, pembinaan terhadap warga desa serta penegakkan hukum secara konsisten, baik secara nasional maupun lokal.

Warga sebagai "penjaga hutan" juga perlu diberi apresiasi oleh pemerintah dan mengembangkan model penyelamatan hutan lestari ini di kawasan lain di Indonesia

No comments:

Post a Comment