Tuesday, April 20, 2010

KPK Tetapkan Gubernur Sumatera Utara Tersangka



Selasa, 20 April 2010
Medan | Sejumlah pegawai kantor Gubernur Sumatera Utara terkejut mendapat kabar bosnnya, Gubernur Syamsul Arifin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tidak sedikit pegawai kantor Gubernur Sumatera Utara bersikap biasa.

"Apa benar? Jam berapa beritanya?" tanya seorang pegawai kantor Gubsu di lanti 4 yang menolak menyebut namanya di Medan, Selasa (20/4).

Tapi ada yang aneh dengan kabar Syamsul Arifin Ditetapkan sebagai tersangka. Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Edy Sofian yang jarang datang ke ruang humas kantor Gubernur tiba-tiba terlihat dan berbincang dengan para wartawan.

"Saya harap kita semua dapat memakluminya, masalah itu terlalu sensitif. Ntar dinilai kami tidak loyal," selinting ucapan Kadis Kominfo kepada wartawan.

Sementara, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin sebagai tersangka atas dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kurun 2000 sampai 2007.

"Kasus itu telah ditingkatkan ke proses penyidikan sejak pekan lalu dengan tersangka Syamsul Arifin, mantan Bupati Langkat," kata Johan.

Johan mengatakan, KPK telah memiliki bukti cukup untuk menetapkan mantan bupati Langkat itu sebagai tersangka. Dugaan korupsi itu diperkirakan membuat negara mengalami kerugian Rp31 miliar.

Dalam hal ini, kata Johan Budi, KPK akan bekerjasama dengan penegak hukum di Sumut untuk mengusut kasus dugaan korupsi itu.(ar)

No comments:

Post a Comment