Saturday, April 3, 2010

SUSNO KEMBALI BUAT MABES POLRI KEBAKARAN JENGGOT Markus Ada di Dekat Ruang Kerja Kapolri

JAKARTA-Mabes Polri membantah keberadaan makelar kasus (markus) yang berada di dekat ruangan kerja Kapolri, Jendral Bambang Hendarso Danuri. Polri menantang Komjen Pol Susno Duadji untuk menyebut siapa markus yang dimaksud.

“Yang menyebutkan itu kan Pak Susno. Dia tidak sebut orangnya, suruh cari sendiri. Kita cari loh nggak ada. Yang mana yang dimaksud,” kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Turnojoyo, Jaksel, kemarin (2/4).

Edward malah mempertanyakan sikap Susno yang selalu melempar tudingan ke publik. Sementara, Susno malah menolak saat dimintai keterangan terkait hal itu. “Jadi kita sudah panggil, Pak Susno tidak mau kalau diperiksa penyidik,” papar Edward.

Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) no 7 tahun 2006 yang dianggap Susno tidak layak digunakan untuk memeriksanya, Edward kembali menanggapinya. Bahkan, Edward mengatakan, Susno sendiri pernah menggunakan Perkap tersebut untuk menindak pewira nakal.

“Sudah kita pakai bahkan untuk ratusan mungkin Pak Susno juga memakai itu waktu beliau Kapolda Jabar untuk menindak anggota-anggota Polda jabar disana. Kalau beliau bilang tidak belaku karena belum diundangkan kita tidak tahu apa alasannya,” tanya Edward.

Soal pertemuan penyidik Polri, Andi Kosasih, Gayus Tambunan, dan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, di dua hotel di Jakarta, Mabes Polri masih mendalaminya. Saat ini, belum ada nama-nama baru yang terlibat pertemuan itu.

Pemeriksaan yang dilakukan Polri hari ini, Jumat (2/4) masih menindaklanjuti tiga hal. Yaitu, kasus kode etik profesi oleh Propam, dugaan adanya makelar kasus, dan tindak lanjut berkas perkara dalam penanganan Gayus periode pertama.

“Pemeriksaan hari ini agendanya masih tetap untuk menindaklanjuti ketiga hal tadi dan penetapan terperiksa untuk Edmon Ilyas ini terkait dengan pemeriksaan pada kode etik profesi. Sedangkan pada tim yang menindaklanjuti adanya dugaan markus dalam hal ini setelah Gayus berhasil kita bawa ke Indonesia belum ditemukan adanya petunjuk ke arah nama-nama tertentu,” kata Edward.

Menurut Edward, Polri masih terus mendalami mengenai pemeriksaan kasus Gayus terdahulu dan juga kasus penegakan dan penahanan terkait pertemuan di dua hotel untuk merancang keterangan terkait kepemilikan uang di rekening Gayus sebesar Rp 28 miliar.

“Ini yang dilakukan, sudah ada dua penyidik yang ikut di sana dilakukan penahanan, kemudian ada oknum pengacara yang tadinya lawyer dari Gayus juga sudah dilakukan penahanan, Andi Kosasih juga sudah ditahan, dan terhadap Gayus juga sudah dilakukan penahanan,” kata dia.

Dua penyidik yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan Polri adalah Kompol A dan AKP S. Kompol A adalah inisial untuk Kompol Arafat. Sedangkan AKP S adalah inisial untuk AKP Sri. Kompol Arafat diduga mendapat imbalan motor Harley Davidson seharga ratusan juta rupiah dari Gayus atas rekayasa yang mereka buat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertemuan di dua hotel mereka lakukan pada akhir 2009 setelah berkas Gayus dinyatakan lengkap (P21). Mereka menyusun skenario bahwa seolah-olah uang miliaran rupiah di rekening Gayus adalah milik Andi. Pertemuan ini digelar di hotel S dan hotel KCK.

Nah, terkait isu ada setoran dari anak buah terhadap para pejabat yang menjadi atasannya di Mabes Polri sudah merebak. Namun, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) membantah isu itu.

“Saya rasa, tidak ada itu yang namanya budaya setoran. Tidak ada sama sekali, tidak ada,” kata BHD seusai salat Jumat. Saat itu, Kapolri ditanya mengenai bagaimana cara mengatasi budaya setoran di tubuh Polri. Pertanyaan ini diajukan terkait kasus penyelidikan terhadap pegawai pajak Gayus Tambunan, yang akhirnya hanya dituntut dan dihukum ringan di pengadilan. Budaya setoran ini diduga membebani para bawahan.

“Saya rasa, tidak ada itu yang namanya budaya setoran. Tidak ada sama sekali, tidak ada. Tidak terbebani. Tidak ada, tidak terbebani, oleh siapa? Tidak ada yah, tidak ada itu,” kata Kapolri serius.

Kapolri meminta bila ada praktek seperti itu sebaiknya dilaporkan ke Mabes Polri. “Siapa sekarang yang membebani? Laporkan! Siapa atasan yang membebani? Laporkan! Justru sekarang kita yang memberikan kesejahteraan kepada anggota. Jangan anggota dibebani, terbalik itu. Terima kasih ya,” jelas Kapolri.(k)

No comments:

Post a Comment