Sekitar 300 ribu hektar kawasan hutan di Provinsi Riau telah disalahgunakan sehingga tidak sesuai dengan fungsinya, dan pemerintah provinsi terkesan membiarkannya, demikian informasi yang disampaikan oleh Direktur Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori.
Darori menjelaskan, penyalahgunaan hutan terjadi pada kawasan konservasi hingga hutan produksi dengan modus pengubahan fungsi tata ruang tanpa izin Kementerian Kehutanan. “Pelanggaran yang paling banyak adalah perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal ini melanggar Undang-Undang Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan akan bertindak tegas untuk menertibkannya,” ujar Darori.
Menurut Darori, penyalahgunaan kawasan konservasi juga mengakibatkan konflik gajah Sumatera dengan manusia di Riau mengalami peningkatan. Hal ini telah terjadi di Suaka Marga Satwa Balai Raja di Desa Sebanga, Kabupaten Bengkalis. Kawasan hutan seluas 16.000 hektare yang awalnya ditetapkan sebagai area konservasi gajah kini tinggal tersisa sekitar 50 hektare karena sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit.
No comments:
Post a Comment