Tuesday, July 27, 2010

Mabes Polri Diminta Tangani Kasus Pajak Rp 300 Miliar

Mabes Polri Diminta Tangani Kasus Pajak Rp 300 Miliar
Rabu, 28 Juli 2010,



Jakarta, RMOL. Polda Jambi Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan keterlibatan petinggi PT Delimuda Perkasa (DMP) dalam kasus dugaan penyelewengan pajak Rp 300 miliar terus berlanjut. Selain ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, kasus ini pernah dilaporkan ke Komisi III DPR. Belakangan memicu desakan agar perkara tersebut segera diambil alih Mabes Polri.

Kasus dugaan penyelewengan pajak di Jambi ini mencuat lan­ta­ran adanya laporan Ketua DPRD Ba­tanghari, Jambi, Abdul Fat­tah ke Polda Jambi pada 14 Februari 2010. Dalam lapo­ran­nya, ia me­nuding PT DMP yang ber­operasi sejak 2006 tidak me­ngan­­tongi izin operasional usaha pengolahan minyak sawit.

Laporan itu ber­ujung kepada dugaan bahwa pe­nyimpangan izin operasional PT DMP dengan modus untuk meng­hindari pajak. Akibatnya, negara di­duga diru­gikan Rp 300 miliar.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Dul Alim membenarkan laporan atas dugaan penyelewengan izin ope­ra­sional PT DMP ini dila­tar­be­lakangi tidak dimilikinya kebun sa­wit perusahaan.

“Selama ini untuk opera­sio­na­lisasi usaha pengolahan minyak sa­wit, PT DMP membeli sawit dari hasil perkebunan rakyat,” katanya.

Opera­sional model demikian, be­bernya, patut diduga me­nyalahi Un­dang-Undang Nomor 18 Ta­hun 2004 tentang Perkebunan.

Tapi, Dul enggan merinci ke­ter­kaitan penyelewengan pera­turan tentang perkebunan ini de­ngan persoalan pajak yang di­te­ngarai mencapai Rp 300 miliar tersebut.

Dikatakan Dul, dalam kasus itu, lembaganya telah menetapkan dua direktur PT DMP, Jufendiwan dan Adil Dhar­madi sebagai ter­sangkar. “Me­reka dija­dikan ter­sangka. Berkas per­ka­ranya masih dileng­kapi untuk di­lim­pahkan ke kejak­saan,” terangnya.

Menurutnya, kedua tersangka itu pernah dilakukan pen­jem­putan paksa karena dua kali mang­kir saat dipanggil Polda Jambi pada 1 Juli lalu. Namun, Dul menolak merinci hal terse­but. “Mereka berdua Jufendiwan dan Adil Dharmadi langsung di­bawa ke Jambi untuk diperiksa se­bagai tersangka,” ucapnya.

Kepala Badan Reserse Kri­mi­nal Mabes Polri Komjen Ito Su­mardi, mengatakan, lembaganya selalu mem-back up penanganan kasus pajak yang dilakukan setiap Polda maupun penyidik pajak. “Dalam pro­sesnya, bila dite­mukan unsur per­bu­atan pidana baru polri mem­pro­sesnya,” tuturnya.

Sekretaris Perusahaan PT DMP, Dyah Sasanti membantah, peru­sa­haannya menyelewengkan pa­jak senilai Rp 300 miliar. Ala­san­nya, omzet perusahaannya sangat ke­cil, yakni Rp 72 miliar.

Senada dengan hal tersebut ku­asa hukum PT DMP, Jenda Da­manik, membantah kalau klien­nya itu sebagai pengemplang pajak Rp 300 miliar.

“Tudingan itu tidak berdasar dan seolah- olah PT DMP sudah menuai keuntungan triliunan,” tegasnya.

Menurut Jenda, kliennya mem­be­li pabrik pengolahan kelapa sa­wit sejak 9 Desember 2006 dari PT Tanjuk Langit Sejahtera (TLS). “Se­menjak itu PT DMP justru su­dah membayar pajak ke kas negara sebesar Rp 16 miliar. Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan pem­bayaran pajak PT TLS yang ha­nya sebesar Rp 500 juta pada tu­tup bubuk 2006,” terangnya.

“Jangan-jangan Ada Yang Intervensi...”
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, menduga, lambatnya penanganan kasus dugaan penyelewengan pajak Rp 300 miliar PT DMP ka­re­na ada oknum pejabat negara yang mengintervensinya.

“Lambatnya penuntasan ka­sus ini jangan-jangan ada ok­num pejabat negara yang ikut bermain. Kita akan minta Mabes Polri mengambilalih dan mengawasinya,” kata­nya, belum lama ini.

Terkait penetapan dua pe­ting­gi PT DMP sebagi ter­sang­ka, Desmon berharap bi­sa dikembangkan untuk me­nyingkap dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Anggota Komisi III DPR, TB Soemandjaja menga­ta­kan, lembaganya akan meng­awasi perkembangan pena­nganan kasus dugaan penye­lewengan pajak PT DMP se­besar Rp 300 miliar itu.

“Saat ini Komisi III DPR mempunyai Panja Pe­nga­wasan dan Panja Penegak Hu­kum yang selalu bekerja mengawasi pelanggaran-pe­lang­garan di setiap lembaga. DPR tidak akan memanggil seseorang jika memang be­nar-benar perlu untuk di­pang­gil. Bila media banyak meng­angkat permasalahan ini, kami akan diskusikan dengan Kapolri dalam rapat nanti,” kata­nya.

“Ini Kasus Besar, Polda Harus Tegas”
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, bila Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tak sanggup tuntaskan kasus dugaan penyelewenangan pajak PT DMP senilai Rp 300 miliar, sebaiknya diambilalih Mabes Polri.

“Ini kasus besar, Polda Jambi harus tegas. Kalau Polda Jambi tidak bisa meng­ungkap dan menangkap pela­kunya, tarik kasusnya dan copot Kapoldanya,” katanya, kemarin.

Menurutnya, Polda Jambi tidak perlu menghiraukan kabar adanya pengaruh dari pejabat negara yang diduga duduk dalam PT DMP. “Po­lisi jangan ragu-ragu, siapa­pun yang terlibat mesti diba­wa ke pengadilan untuk di­adi­li. Apapun jabatannya dia,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Uni­ver­sitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Muchtar menduga, lambatnya pena­nganan kasus tersebut bisa ja­di karena tidak adanya koor­di­nasi antara Polda Jambi se­laku pihak yang mena­nga­ninya dengan Mabes Polri sebagai lembaga di atasnya.

“Jangan-jangan belum ada koordinasi dengan Mabes mengenai masalah ini, kita tidak ingin berburuk sangka dengan kinerja kepolisian hanya kita ingin setiap per­ma­salahan akan ada penye­le­sa­ian yang jelas,” katanya.

Makanya, koordinasi itu diterapkan dengan baik, lan­jutnya, tidak ada masalah siapapun yang menangani kasus tersebut, karena Polda Jambi dan Mabes Polri me­rupakan satu kesatuan.

“Baik itu Polda Jambi atau Mabes Polri itu satu kesatuan dari kepolisian. Seharusnya satu sama lain saling mem­bantu dan berkoordinasi,” ujarnya.[RM]

No comments:

Post a Comment