Wednesday, September 8, 2010

Komisi III DPR RI Terus Mendesak Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak PT Deli Muda Perkasa




[KOMISI III DPR RI: Herman Heri, salah satu anggota DPR RI yang memberi keterangan kepada wartawan kemarin.]




JAMBI - Kasus di PT Deli Muda Perkasa (DMP) mendapat perhatian serius anggota Komisi III DPRRI. Bahkan anggota Komisi III DPR RI mendesak Polda Jambi agar memanggil dan memeriksa Bupati Batanghari, Syahirsah. Ini dilakukan karena Pemkab dituding telah mengeluarkan izin operasional PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang dinilai mendadak dan di luar prosedur.

"Kami meminta Polda Jambi agar segera memanggil dan memeriksa Bupati Batanghari, karena kami menilai pengeluaran izin operasional kepada DMP Juni 2010 dinilai mendadak dan menyalahi prosedur," Herman Heri, salah seorang anggota Komisi III DPR RI, kepada wartawan seusai melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi, Rabu (01/09).

Tujuh orang anggota Komisi III DPR RI datang ke Polda Jambi untuk mempertanyakan sejauh mana aparat kepolisian daerah ini mengusut kasus PT DMP yang beroperasi hampir empat tahun, tapi tanpa memiliki izin operasional. Kunjungan ini adalah kali kedua setelah belum genap sebulan lalu anggota Komisi III DPRRI juga telah mendatangi Polda Jambi.

Herman Heri, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar mengatakan kunjungan ini adalah untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. "Kami awal Agustus lalu sudah memohon aparat kepolisian daerah ini untuk segera menuntaskan kasus ini, dan hari ini kami mau tau perkembangannya,"ujarnya.

Diakui Herman, pihaknya telah mendapat jawaban langsung dari Kapolda Jambi, Brigjen Bambang Suparsono, bahwa pengusutan kasus ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Sekarang berkas sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan sudah dinyatakan P-19.

"Kami menilai Polda Jambi sudah serius dan sesuai dengan keinginan kita bersama dalam mengusut kasus ini, karena tidak hanya menyangkut izin operasional, tapi juga dugaan pengemplangan pajak dan masalah analisa dampak lingkungan pabrik pengelohan buah kelapa sawit milik DMP,"kata Herman.

Lebih lanjut dikatakan Herman jika pihaknya tidak memberi target khusus upaya penyelesaian pengusutan kasus ini. Sebab penyidik sudah dinilai serius dan melakukan yang terbaik.

Sementara itu, Kaploda Jambi Brigjen Bambang Suparsono, menyatakan sudah menjalankan proses sesuai prosedur. "Kami sudah bekerja sesuai prosedur dan hinga saat ini tidak menemui hambatan dan kendala apa pun,"ujarnya.

Menyinggung upaya memanggil Bupati Batanghari, Syahirsah, Kapolda, menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. "Sekarang tengah menunggu surat izin itu keluar,"katanya.

Polda Jambi saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Ketiganya adalah Direktur Utama PT DMP, Jufendiwan, Pemilik Perusahaan, Surya Darmadi dan Manajer Pabrik, Bijak Perangin-Angin.

Tidak hanya itu Penyidik Polda juga telah memanggil dan memeriksa Erfan, Sekretaris Pemerintah Kabupaten Batanghari dan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari sebagai saksi.

Kasus ini bermula dengan adanya pengaduan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat setempat dan anggota dewan Kabupaten Batanghari ke Polisi Daerah Jambi beberapa waktu lalu. Berdasarkan asumsi, PT DMP yang memiliki pabrik pengolahan buah kelapa sawit di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, beroperasi tanpa izin sekitar empat tahun lalu, diduga telah mengamplang pajak sebesar Rp 160 miliar.

"Berdasarkan pantauan kami, PT DMP tidak pernah membayar pajak. Padahal, kewajiban perusahaan ini untuk membayar pajak ke negara ditaksir Rp40 miliar per tahun, artinya selama empat tahun itu sudah Rp 160 miliar tidak pernah disetor kepada negara,"kata Ahmad Dailami, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Jufendiwan, Direktur Utama PT DMP ketika dihubungi melalui ponselnya, menolak memberikan komentar. "Tolong tanya saja kepada lawyer kami,"katanya.(int)

No comments:

Post a Comment