Friday, September 3, 2010

Sekda Batanghari Diperiksa Soal Kasus PT DMP

Jambi - Penyidik Sat I Direskrim Polda Jambi memeriksa Sekretaris Daerah Pemkab Batanghari Erpan ME, sebagai saksi terkait kasus perizinan pabrik sawit PT Delimuda Perkasa yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Jambi Kombes Dul Alim di Jambi, Jumat mengatakan, penyidik kepolisian selain sedang memeriksa Erfan, juga sedang memeriksa saksi lainnya, yakni meminta keterangan dari mantan Sekda Batanghari Salim Jufri.

Pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Sekda Batanghari tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus perizinan PT DMP atas nama tersangka Bijak Perangin-angin.

"Polisi masih memerlukan keterangan dan data untuk melengkapi berkas tersangka yang dikembalikan jaksa. Sebab salah satu petunjuk jaksa adalah menambah keterangan saksi," katanya.

Direskrim mengatakan, pemeriksaan Erpan hanya sebagai saksi tersangka Bijak, sedangkan untuk tersangka lain masih belum dilakukan, karena penyidik masih fokus kepada berkas tersangka Bijak Perangin-angin.

Mengenai dugaan adanya pengemplangan pajak atas kasus ini jika dikembangkan penyidikannya, Dul Alim menyatakan hal itu wewenang Ditjen Pajak, dan polisi sudah mengecek dan pekan depan akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.

Begitu pula dengan persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT DMP, menurut Direksrim, menurut Dul Alim, perusahaan itu memang tidak mempunyai Amdal.

Sedangkan mengenai pencemaran lingkungan, setelah dicek ke lokasi, hasilnya tidak ada pencemaran lingkungan yang dilakukan PT DMP.

Sementara itu, usai pemeriksaan saksi Erfan mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus perizinan PT DMP, dan sudah dperiksa sebanyak tiga kali. (int)

No comments:

Post a Comment