Friday, August 28, 2009

Bea Cukai Belawan Sita 2 Kontainer Tekstil Asal Singapura

Bea Cukai Belawan Sita 2 Kontainer Tekstil Asal Singapura
Rabu, 04/03/2009 05:40 WIB

BELAWAN: MSI
- Petugas Peyidikan dan Penindakan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Belawan, Medan, masih melakukan pengembangan untuk mengusut kasus penyelundupan dua kontainer berisi tekstil, Selasa (3/3/2009). Kedua kontainer itu berasal dari Singapura.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Kanwil Bea Cukai Belawan Budi Karsono mengatakan, dua kontainer tersebut awalnya diinformasikan berisi Paraffin Wax Semirefiined atau bahan bakar pembuat lilin. Karena melihat ada beberapa kejanggalan, Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan.
“Ternyata isinya bahan tekstil,” ujar Karsono di Terminal Peti Kemas Gabion, Belawan.
Temuan ini kemudian dicek kepada PT Sukabumi Trading yang dalam manifes disebutkan sebagai pihak pengimpor. Namun hasil konfirmasi, ternyata perusahaan itu mengaku tidak mengetahui adanya pengiriman tekstil. Diduga ada yang memalsukan dokumen perusahaan tersebut.
Impor tekstil ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Selain itu ada beberapa peraturan lain berkenaan dengan kepabeanan yang turut dilanggar.
Untuk sementara, barang temuan tersebut disita sebagai bukti dan ditempatkan di halaman samping Kantor Bea Cukai Belawan. Negara berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan juta jika saja kasus ini tidak terbongkar. (DUL/MEN)
-

No comments:

Post a Comment