Wednesday, August 19, 2009

ILLEGAL LOGGING DITEMUI PADA SEMUA KAWASAN HUTAN

ILLEGAL LOGGING DITEMUI PADA SEMUA KAWASAN HUTAN
Medan, media swara indonesia
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Djati Wicaksono Hadi mengatakan, penjarahan dan illegal logging dapat ditemui pada hampir semua kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan konservasi.

"Seiring bergulirnya reformasi, hutan di Indonesia mengalami tekanan yang luar biasa," katanya pada pertemuan dengan anggota DPRD Langkat di Medan, Senin.

Wicaksono menambahkan, luas hutan mangrove di Sumut mencapai 85.177 hektar yang tersebar di Kabupaten Labuhan Batu, Asahan, Deli Serdang, Langkat, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Nias.

Sebagian hutan mangrove yang berada di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang merupakan kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading/Langkat Timur Laut yang dikelola oleh BKSDA Sumut.

Ia mengatakan, hutan mangrove di Kabupaten Langkat dalam kondisi cukup kritis, dimana seluas 19.942 hektare sudah berubah menjadi areal pertambakan dan 283,25 hektare jadi persawahan serta 18.381 hektare merupakan kawasan mangrove dengan tutupan lahan yang tersisa.

Semakin tingginya ancaman terhadap kelestarian SM Karang Gading/Langkat Timur Laut, maka diperlukan pengelolaan yang tepat, baik dari aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan.

Pada awalnya kawasan SM Karang Gading/Langkat Timur Laut ini merupakan hutanm produksi dengan register 2/L, sesuai beslut Kerajaan Deli tanggal 16 Agustus 1932 Nomor 148/PK dan disahkan oleh Gubernur Pesisir Laut Pulau Perca pada tanggal 24 September 1932.

Selanjutnya pada tahun 1980 oleh Menteri Pertanian daerah tersebut ditetapkan sebagai kawasan SM melalui Kepmentan Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 seluas 15.766 hektar.

Kawasan seluas 9.520 hektar berada di Kabupaten Langkat dan 6.245 hektar berada di Kabupaten Deli Serdang.

Latar belakang penetapan kawasan itu adalah fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan (pencegah banjir, interusi air laut, penahan abrasi), sebagai spawning groud (pemijahan ikan), sebagai nursery site (pembesaran ikan, udang dan biota laut) serta paling utama adalah sebagai habitat burung migran.

Dijelaskannya, secara administratif pemerintahan, kawasan SM Karang Gading/Langkat Timur Laut terletak di Kecamatan Tanjung Pura dan Secanggang Kabupaten Langkat dan Kecamatan Labuhan Deli, dan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Topografi kawasan datar dengan kelerengan 0-3 persen, struktur tanah lempung bercampur kerikil dan pasir halus. Vegetasi didominasi oleh Rhizopora apiculata, Bruguiera parvifolis, Exceocaria Spp dan Xylocarpus granatu.

Sedangkan faunanya adalah 12 jenis mamalia, 13 jenis reptil, 52 jenis ikan, 44 jenis aves (13 jenis burung migran).

Lebih lanjut dijelaskan, gangguan terhadap keutuhan kawasan yang muncul adalah penebangan liar/pencurian kayu bakau yang disuplai ke kilang arang yang sudah berlangsung sejak tahun 1990.

Kegiatan perambahan kawasan untuk pertambakan, persawahan, dan perkebunan kelapa sawit juga berlangsung sejak tahun 1990.

Beberapa areal juga telah memiliki sertifikat tanah dari BPN dan SKT dari Desa dan Kecamatan. Saat ini diperkirakan kurang lebih 5.000 hektar kawasan telah rusak.

Hasil identifkasi, faktor-faktor pemicu pengrusakan terhadap kawasan SM Karang Gading/Langkat Timur Laut itu adalah peningkatan jumlah penduduk di sekitar kawasan, krisis moneter/multidimensi, konservasi lahan untuk tambak dan kebun kelapa sawit, permintaan bahan baku industri arang dan kurangnya pengawasan oleh petugas.(roy)

No comments:

Post a Comment