Thursday, August 27, 2009

KEJATISU SEGERA PANGGIL 18 KEPSEK PENERIMAH DAK TAHUN 2008 DI KECAMATAN HAMPARAN PERAK

KEJATISU SEGERA PANGGIL 18 KEPSEK PENERIMAH DAK TAHUN 2008
DI KECAMATAN HAMPARAN PERAK

Medan: MSI
Terkait dugaan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) penyalagunaan dana dak tahun 2008 yang terjadi di Kecamatan Hampaan Perak.Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Mohon ditinjau kenbali oleh kejatisu ,kejagung dan KPK karena Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kejari lubuk pakam tentang pemangilan 18 orang kepala SDN (Kepsek) di kecamatan hamparan perak yang nekat menghabiskan dana pengadaan mobiler sebanyak Rp. 240 Juta untuk kepentingan pribadi, sehingga banyak kalangan pendidikan dan orang tua murid mengharapkan agar koruptor Dana Alokasi Khusus (DAK) 2008 itu harus dipenjarakan.karena merusak citra para guru yang ada di Indonesia
Ketiga Kepsek yang diduga korupsi Rp 80 Juta dana DAK tersebut, Fauzia (SDN 101756), Sonti (SDN 101757), Dan Khairani (SDN 101758). Lokasi ketiga SDN tersebut berada di Desa Tandem Hilir II Hamparan Perak. Terbongkarnya permainan nekat ketiga Kepsek “Emak-emak” tersebut ketika rekanan pemasok mobiler menagih dana kepada ketiganya. Barang pesanan sudah masuk semuanya, sementara pembayarannya tidak dilaksanakan oleh ketiga Kepsek pemesan. padahal dana DAK APBN TA 2008 sudah masuk direkening mereka , masing-masing sebesar Rp. 280 Juta dari Pemerintah,Dari sinilah sang rekanan menyimpulkan ketiga Kepsek tersebut telah korupsi dana DAK TA 2008, sehingga dilaporkan ketiganya di Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lubuk Pakam sekitar pertengahan Maret 2009.
Dari laporan tersebut ketiga kepsek diepriksa di KEJARI Lubuk Pakam pada tanggal 16 Maret 2009. dihadapan Tim penyidik, ketiganya mengaku ada menyalahgunakan uang DAK 2008, karena salah menghitung. Akibat perbuatan ketiganya , Negara dirugikan sebesar Rp.240 Juta.
Menurut pengakuan ketiganya lagi, mereka ada “ menyiram” sebagian uang DAK 2008 kepada KCD Kec. Hamparan Perak. Ishak SPd, masing-masing Rp. 40 Juta. Dana tersebut langsung mereka antarkan kerumah Ishak, meski secara bertahap/mencicil.
Rupanya sedang terjadi konpirasi atau korupsi lingkungan Cabang disdikmudora Hamparan Perak. Untuk pengembangain itu, giliran Ishak pula diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lubuk Pakam pada sehari berikutnya, persisnya Selasa tanggal 17 Maret 2009. Selaku Pimpinan, dinas tingkat Kecamatan, Ishak dipersalahkan dan hampir ditahan.
adanya pemanggilan dan penyidikan oleh kejari lubuk pakam, tentu saja karena ketiga kepsek tersebut serta ishak diyakini bersalah, sebab keempatnya diduga kuat melakukan penyimpangan, tetapi sampai saat berita ini diterbit kan tidak seorang pun yang ditahan dan dipenjarakan oleh pihak kejaksaan negri lubuk pakam Padahal secara hukum keempat orang tersebut sudah selayaknya dipenjara! Kasus korupsi berjamaah ini harus ditindak lanjuti oleh kejaksaan tinggi sumatera utara (kejatisu),Kejagung dan KPK
Bukan keempat orang itu saja yang terkait kasus penyimpangan DAK 2008 tetapi juga ada sejumlah kepsek lainnya. Maka tidak salah kalau ada indikasi korupsi berjamaah di jajaran Cabdis dikmudora kec. Hamparan perak.
Buktinya rabu tanggal 18 Maret 2009 dua kepsek lainnya kembali dipanggil kejaksaan. Kedua kepsek dimaksud, Jemiran MK (SDN 101761 bukuh cina) dan M. Darman,SPd (SDN 106148 klumpang kebun). Pada Rabu (18/3) ini hanya Jemirah MK yang menghadiri panggilan Jaksa. Sedangkan M.Darman tidak hadir dengan alasan sakit.
soal penyimpangan dana DAK TA 2008 Kajari Lubuk Pakam Tambok Nainggolan, SH kembali memanggil lima kepsek dihamparan perak. Kelima kepsek dimaksud yakni, Ahmad Danuri (SDn 104193), Subari (SDN 101744). Abdul Basir, SPd (SDN 105280), Muslimin (SDN 101755) dan Rini Tampubolon (SDN 104192).
Kelima kepsek tersebut dipanggil kajari melalui surat tertanggal 17 Maret 2009 untuk menghadap tim penyidik pada jumat 20 Maret 2009. tim penyidik dimaksud adalah Riki Septa Tarigan, SH MHum, (kasipidsus). Trias Dewanto ,SH Msi (Kasubsi Penyidikan), chairul Fadli, SH dan Faridah Puspita Sari, masing-masing sebagai jaksa fungsional.Ternyata panggilan kejari bisa tidak dihadiri kelima kepsek atau ‘koruptor’ tersebut, artinya oknum tersebut ikut melakukan penyimpangan dana DAK TA 2008.(tim)

No comments:

Post a Comment