Wednesday, August 19, 2009

Hentikan Eksplorasi di Hutan Lindung

Hentikan Eksplorasi di Hutan Lindung


Tambang Gas Juga Rambah Taman Nasional Sembilang
Bandar Lampung, msi- Areal tambang emas seluas 12.790 hektar yang mendapat izin eksploitasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral belum boleh dibuka karena belum memenuhi prosedur izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Dinas Kehutanan Lampung meminta PT Natarang Mining mematuhi instruksi tersebut.

Manajer Teknik PT Natarang Mining (PT NM) Muhammad Amin, Selasa (5/9), melalui telepon mengatakan, sejak mendapatkan izin kontrak karya dari pemerintah pusat tahun 1986, perusahaan itu sudah melakukan eksplorasi.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 38 Ayat 4 tentang Kehutanan tidak membolehkan kegiatan tambang di hutan lindung. Perusahaannya, kata Amin, sudah mengurus izin pinjam pakai ke Dephut. "Namun, sampai sekarang kami belum mendapat respons," katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, tidak diresponsnya surat PT NM itu karena tidak pernah melibatkan pemerintah daerah.

Sesuai UU tentang Kehutanan, jika tambang berada di lokasi nonwilayah hutan lindung, izin dari Menteri ESDM berlaku. Dalam kasus ini, izin Menteri ESDM itu berlokasi di Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara seluas 11.290 hektar, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Register 46B Gunung Sekincau seluas 1.500 hektar.

Kepala TNBBS Tamen Sitorus mengatakan, sesuai UU Kehutanan itu, segala bentuk kegiatan di hutan lindung dan taman nasional tidak dibenarkan.

Seharusnya PT NM mencari lahan pengganti areal yang diizinkan Menteri ESDM itu. Perusahaan harus mengganti dua kali luas lahan yang dipakai untuk pertambangan tersebut.

Seusai pertemuan dengan dinas kehutanan, Selasa sore, PT NM bersedia mematuhi instruksi untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi.

Tambang gas

Sementara itu, Joint Operating Body Pertamina-HESS Jambi Merang menawarkan eksplorasi gas di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Gas yang akan ditambang mencapai 120 juta kaki kubik per hari.

Dalam pemaparannya, Manajer Umum JOB Pertamina-HESS Jambi Merang Haposan Napitupulu, di Palembang, Selasa, mengatakan, luas areal pertambangan gas direncanakan 1.000 kilometer persegi. Pihaknya akan membebaskan hutan produksi dan lahan milik masyarakat seluas 250.000 hektar di Provinsi Sumsel dan Jambi.

Sebagian areal kerja JOB Pertamina-HESS Jambi Merang mencakup kawasan Taman Nasional Sembilang. Namun, Koordinator Polisi Kehutanan dan Penyelidikan Pegawai Negeri Sipil Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel Sunyoto menyatakan, pembangunan tambang minyak di kawasan taman nasional akan membabat hutan untuk jalur penambangan.{msi}

No comments:

Post a Comment