Jakarta - Limbah sawit dan kegiatan penambangan yang mendominasi pencemaran lingkungan selama 2010, selain mencemari sungai-sungai juga turut mencemari lima danau besar di Indonesia.

"Selain sungai, terdapat lima danau yang juga tercemar limbah," kata Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Mukri Friatna di Jakarta, Senin.

Danau yang tercemar tersebut yaitu Danau Sentani di Jayapura Provinsi Papua tercemar limbah domestik, Danau Unhas di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang tercemar limbah logam berat, Situ Rawabadung di Jakarta Timur tercemar mercury.

Selain itu juga Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah yang tercemar limbah CPO dan Danau Penantian di Muaraenim Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tercemar limbah PLTU.

Pencemaran air di danau tersebut menyebabkan masyarakat setempat tidak bisa lagi memanfaatkan air danau untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk konsumsi maupun membudidayakan ikan.

Pencemaran air dilihat dari tingginya tingkat BOD (Biological Oxygen Demand.), COD (Chemical Oxygen Demand) dan PH melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Bila mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/ Menkes/ SK/ VII/2002 menyebutkan, tingkat keasaman air (PH) harus antara 6,5 hingga 8,5. Nilai ini sama dengan yang telah ditetapkan oleh badan kesehatan dunia (WHO) yaitu air bisa diminum jika PH 6,5 hingga 8,5.

Walhi mendata selama 2010 telah terjadi 75 kali pencemaran yang mengakibatkan 65 sungai dan lima lokasi perairan laut tercemar.

Selain lima danau tersebut, sejumlah sungai juga turut tercemar selama 2010 seperti sungai Batota di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dan 18 sungai lainnya di sejumlah daerah yang tercemar limbah tambang batubara.

Di samping itu, lima sungai tercemar tambang emas, sungai Rembang dan Indralaya di Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan yang tercemar minyak, sungai Nuangan di Manado tercemar limbah B3 dan sungai Bali di Kotabaru Kaltim tercemar bijih besi serta sungai Ulu Muntok di Bangka yang tercemar timah.

Sementara itu, 21 sungai dimana 18 di antaranya di wilayah Sumatra dan lainnya di Provinsi Kalimantan Barat tercemar limbah sawit serta 22 sungai juga tercemar limbah industri dan campuran.