Saturday, January 15, 2011

Ditunggu Gebrakan Kajati oleh masarakat jambi

Terkait Janji Tuntaskan Kasus-kasus Lama

JAMBI - Tahun 2010, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi banyak mendapat sorotan dan kritikan miring. Keseriusan korps Adhyaksa itu menangani perkara tindak pidana korupsi masih diragukan banyak pihak. Meski gencar menangani kasus, namun ending-nya dinilai tidak memuaskan.

Nah, pada tahun 2011 ini, Kejati Jambi diharapkan bisa memperbaiki kinerjanya. Harapan masyarakat itu direspons BD Nainggoan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.

Meski baru menjabat, BD Nainggolan berjanji tahun 2011 ini akan menyelesaikan kasus-kasus lama. Dia tidak mematok target penanganan tindak pidana korupsi. Ketika dihubungi Jambi Independent malam tadi, BD Nainggolan mengatakan, pihaknya akan fokus menyelesaikan perkara-perkara lama yang belum selesai ditangani.

Menurut Kajati, kejaksaan akan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang belum tuntas. Gebrakan yang baru saja dilakukan kejaksaan adalah memajukan lima orang tersangka ke pengadilan. Mereka adalah Fauzi Si’in, Syamsurizal, dan Sukur Kelaberajo. Ketiganya tersangkut kasus korupsi di pos anggaran Setda Kabupaten Kerinci.

Kejaksaan mengendus dugaan penyelewengan pada pada pos Bagian Umum Setda Kabupaten Kerinci. Khususnya pada empat item kegiatan, biaya makan dan minum, pemeliharaan kendaraan dinas, pembelian alat tulis kantor, dan percetakan. Kerugian negara cukup besar, yakni Rp 3,9 miliar.

Dua tersangka lainnya yang kini mulai menjalani persidangan adalah mantan ketua DPRD Kota Jambi dua periode, Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab. Keduanya diduga kuat terlibat pemerasan terhadap Direktur CV Usaha Sehat Bersama (USB) Syarifuddin dalam proyek peningkatan biaya angkut sampah.

Zul Somad—sapaan Zulkifli Somad— dan Ridwan Wahab kini menjalani proses hukum dan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. “Itu beberapa kasus yang sudah menjalani proses persidangan,” katanya.

Pekerjaan rumah (PR) kejaksaan lainnya yang belum tuntas adalah penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian. Dalam perkara ini, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Kerugian negara belum diketahui, karena masih dalam proses penghitungan oleh pihak terkait.

Selanjutnya pembangunan Jembatan Parit 9, Tanjab Barat. Penyidik belum merampungkan penyelidikan. Terakhir, tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (dulu Kimpraswil) provinsi dan penyidik turun ke lapangan melakukan cek fisik jembatan. Tim mengecek seluruh kondisi jembatan. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pengecekan tersebut.

Kasus lama lainnya yang belum tuntas dan paling disorot adalah dugaan korupsi PLTD Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi dengan tersangka Muchtar Mu’is. Hingga kini korps Adhyaksa belum mampu menjerat mantan Sekda Muarojambi itu ke proses hukum pengadilan. Kondisi ini menimbulkan kesan ada tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, As’ad Syam, mantan Bupati Muarojambi yang terjerat kasus yang sama sudah menjalani putusannya. Dia kini mendekam dalam Lapas Kelas II A Jambi, Jalan Pattimura, Jambi. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sementara Muchtar Muis, yang terjerat kasus yang sama belum pernah sekali pun diperiksa. Padahal wakil Bupati Muarojambi itu sudah menyandang status tersangka sejak beberapa tahun lalu. Alasannya, Kejati belum menerima surat izin pemeriksaan dari presiden. “Saya belum tahu persis soal kasus yang menjerat Muchtar Muis. Informasi yang saya dapat, pemeriksaan oleh penyidik karena tidak ada izin dari presiden,” kata Kajati.

Sebelumnya, pada diskusi refleksi akhir tahun yang digelar Jambi Independent bekerja sama dengan Sigma Indonesia Survey & Consultant, akhir 2010 lalu, Guru Besar Perbandingan Hukum Universitas Jambi (Unja) Prof Johni Najwan, mendesak pihak kejaksaan segera menuntaskan kasus-kasus yang mandek, salah satunya PLTD Unit 22 Sungaibahar. Jika tidak, menurut dia, akan menjadi preseden buruk di tengah gencarnya semangat wacana pencegahan korupsi.

“Mahasiswa, pers harus menjadi pionir dalam mengawal perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut,” katanya ketika itu. “Mahasiswa jangan segan-segan menagih komitmen kejaksaan dalam menangani kasus,” tukasnya.

Sementara itu, Budi Setiawan, volunteer TII (Transparancy International Indonesia) untuk Jambi malah mengaku pesimis jika pada 2011 mendatang, akan ada perubahan dan prestasi yang luar biasa dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi.

“Saya pesimis penanganan kasus korupsi pada 2011 mendatang akan lebih baik,” katanya. Budi menyoroti faktor kurang berhasilnya Kejaksaan dalam penanganan sejumlah kasus korupsi, seperti tidak tegasnya kepemimpinan di kejaksaan. “Dan kejaksaan hanya menjadi alat kekuasaan saja,” katanya.

No comments:

Post a Comment