Sunday, January 16, 2011

Pencairan Dana BOS Sekarang Beda

KUALATUNGKAL - Mekanisme pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana BOS pada tahun 2011 berubah. Biasanya, pencairan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) langsung ke rekening masing-masing sekolah.
Kini, pencairan dana BOS akan disalurkan dari kas umum negara ke rekening kas umum daerah terlebih dahulu. Secara otomatis dana itu tercantum dalam APBD dan pencairannya perlu dibahas dengan anggota dewan selanjutnya baru disalurkan ke rekening sekolah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Barat Martunis M Yusuf mengatakan, untuk pencairan dana BOS ke sekolah negeri akan disalurkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) dan bendaharawan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sedangkan untuk penyaluran ke sekolah swasta akan disalurkan secara langsung oleh DPPKAD ke sekolah-sekolah swasta yang bersangkutan dalam bentuk hibah. “Proses pencairannya akan dituangkan dalam naskah perjanjian daerah,” ujar Martunis.

Proses pencairan akan dilakukan per triwulan atau empat kali dalam setahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Khusus untuk pencairan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2011 nanti. “Setiap triwulan akan dicairkan sebesar 25 persen,” jelasnya. Sementara triwulan kedua, ketiga, dan keempat harus sudah dicairkan setiap tanggal 7.

Perubahan mekanisme pencairan ini menimbulkan kebingungan bagi sejumlah sekolah. Mengingat sebelum pencairan dana BOS masing-masing sekolah harus mempunyai rencana kerja anggaran (RKA) sendiri-sendiri. Padahal penyusunan RKA tersebut harus dilakukan oleh tenaga profesional dan melalui proses penghitungan keuangan selama satu tahun.terkait masalah ini.

Terkait masalah ini, kata Martunis, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara rinci dan detil kepada para Kepala sekolah, agar nantinya tidak ada kendala dalam proses pencairan. “Kemarin (5/1), kita sudah mengundang para kepala sekolah SMP se-Kabupaten Tanjab Barat. Mereka diberi informasi dan arahan terkait hal-hal yang berkenaan dengan mekanisme pencairan tersebut. Kita harapkan setelah diberikan pembekalan tidak ada kendala nantinya,” harapnya, Kamis (6/1) lalu.

No comments:

Post a Comment