Saturday, January 22, 2011

Soal HGU, Petani Tuding Manager Kebun Helvetia Bohongi Publik



MARELAN - Kuasa hukum Serikat Kaum Tani (SEKATA) M.Noor Arief SH sempat gerah dengan pernyataan manager kebun Helvetia Ir fauzi soal masih berlakunya HGU Kebun Helvetia/klambir hingga 2028.

Melalui wartawan, Sabtu (22/01/2011) Arif berkomentar, Manager Kebun Helvetia telah bohongi public sebab HGU PTPN II kebun Helvetia tak diperpanjang lagi sejak 2005, buktinya ada sama saya, bahkan masalah eks HGU lahan PTPN II pada 3 bulan lalu telah ditanggani anggota DPD/ MPR-RI komisi IX diketua DR Rahmad Shah dalam Kunkernya ke kantor BPN Sumut Jln Brigjend Katomso Medan yang disambut M.Setia Budi selaku Kakanwil BPN Sumut.

Guna menyelesaikan areal eks HGU baik yang ada Langkat, Binjai, Deliserdang namun mereka sendiri masih membentuk kelompok kerja (Pokja) diketuai M.Setia Budi sekretaris H Darwin dan anggotanya Poldasu, Kodam I BB serta Muspidasu guna selesaikan lahan eks HGU yang dituntut pengembalian haknya oleh masyarakat petani tersebut.

Menurut mereka, lahan-lahan yang mengandung ketetapan hukum berdasarkan surat keputusan Gubsu akan dikeluarkan dari lahan PTPN II bila, para kelompok atau masyarakat tani memiliki bukti-bukti syah.

Namun sampai saat ini belum terealisasi ada kesan pengaburan masalah terbukti SEKATA telah melayangkan surat pada instansi terkait diantaranya Poldasu, Kejatisu, BPN Sumut, Dirut dan ADM PTPN II, DPRD Sumut pada tanggal 20 Desember dan 26 desember 2010 tidak ada balasan surat kecuali, surat dari Kapoldasu pada tanggal 07 Januari 2011 nomor K/70/I/2011/Dit.Reskrim terkait permohonan masuk keareal PTPN II .

Dengan berisikan, Kapoldasu tak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tanah serta status tanah tersebut, ujar Arif.

SEKATA juga merasa kecewa terhadap instansi yang berwenang sepertinya tak berpihak pada masyarakat petani untuk menyelesaikan tanah yang seharusnya menjadi hak dari petani yang sekian lama telah dicaplok PTPN II .

Bila pihak Kebun Helvetia memiliki perpanjangan HGU 111 tersebut tolong tunjukkan serta publikasikan pada masyarakat melalui media agar jelas, sebab ini masalah perdata yang harus dibuktikan lewat bukti otentik, katanya.

Rencana akan dilakukan okupasi atau penertiban lahan oleh pihak PTPN II Kebun Helvetia mendatang, Arief mengaku, bersama ratusan massa petani siap menggelar aksi dan menggugat sebab dengan dasar apa mereka mengadakan okupasi, sebab menurut pengetahuan saya, HGU kebun Helvetia sudah kadaluarsa atau tak diperpanjang lagi makanya ada Pokja DPR-RI.

Kita juga tagih janji DPRD Sumut yang rencananya akan bentuk Pansus tanah eks HGU, papar M.Noor Arief saat berada di posko perjuangan SEKATA di sekitar lapangan capung pasar XI Kebun Helvetia.

Menurut pandangan saya, apabila uji material di PTUN �kan maka HGU itu kalah pemegang kekuasan tertinggi di daerah sesuai UU Otda nomor 32 thn 2002. Jelas Arif mengakhiri.

No comments:

Post a Comment