Saturday, November 27, 2010

Satu Jaksa Kejari Dipecat


Satu Jaksa Kejari Dipecat

JAMBI - Seorang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terbukti melakukan perbuatan tercela. Akibatnya, jaksa yang identitasnya masih dirahasiakan itu, diberhentikan secara tidak hormat dari korps Adhiyaksa. Ini dikatakan Kajati Jambi BD Nainggolan, kemarin (24/11).

Hukuman yang dijatuhkan itu karena hasil penyelidikan dari laporan masyarakat, terbukti membuat buruk citra kejaksaan. “SK pemberhentiannya juga sudah turun," ungkap Kajati di ruang kerjanya.

Katanya, selama 2010 Kejati Jambi telah menerima 37 laporan pengaduan masyarakat, mengenai tingkah laku jaksa maupun pegawai kejaksaan yang dianggap meresahkan. Jumlah tersebut ditambah lagi dengan sisa laporan 2009 yang berjumlah 10. Maka total bagian pengawasan Kejati Jambi memeriksa 47 laporan.

Untuk proses klarifikasi, dilakukan terhadap 34 laporan. Dari 34 laporan tersebut, 28 di antaranya tidak terbukti, sedangkan enam lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Sementara dalam proses pemeriksaan awal, ada sebanyak 13 laporan. Ini terdiri dari enam laporan sisa 2009 dan tujuh laporan yang masuk tahun ini.

Hasilnya, delapan di antaranya terbukti. "Yang terbukti sudah ditindaklanjuti ke Kejagung," katanya. Menurutnya, jaksa dan staf kejaksaan yang terbukti berkelakukan tidak baik itu, akan dijatuhi hukuman. Mulai dari hukuman disiplin, sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

Kajati minta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan. Dia akan menindaklanjuti setiap laporan tingkah laku bawahannya. “Laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang jelas. Jangan sampai memfitnah,” tandasnya.(ira)

No comments:

Post a Comment